Pdt Verro Tunas : Menghimbau Seluruh Pejabat Gereja GBI wajib mengikuti sertifikasi sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan dan Ber Organisasi
Badan Pekerja Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sulawesi Utara Gorontalo, terus bergerak beri sosialisasi terkait sertifikasi pejabat gereja sesuai intruksi Badan Pekerja Harian (BPH) GBI, ke seluruh hamba-hamba Tuhan melalui Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dibeberapa wilayah
Dalam seminggu ini Ketua BPD Pdt Verro D Tunas didampingi Sekretaris Pdt Theo Sunge dan Bendahara Pdt Jeffri Paath.STh,menghadiri dua Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) masing-masing tanggal 22 Mei di GBI “Kasih Yesus” Minahasa Utara (Minut) dan Rabu, 24 Mei di GBI “Basilea” Jl Wakeke Kota Manado
Kegiatan yang mempertemukan para Hamba hamba Tuhan tersebut, menyatukan momen kebersamaan yang dikemas dalam Ibadah Fellowship

Foto: Rakerwil Minut Pdt Verro Tunas Mendoakan penetapan Gembala masing-masing Pdt Femmy Sembiran Gembala GBI “Kasih Yesus” dan Pdt Lenny Miranthi GBI “Mahanaim” Desa Kinunang, Senin(22/5/2017)
Pdt. Verro D Tunas, Ketua Badan Pekerja Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) dalam arahan nya di masing-masing kegiatan beda waktu, beda tempat tetapi subtansi sama yang disampaikan dalam sambutan nya sebagai kapasitas pimpinan organisasi GBI Sulawesi Utara Gorontalo
“Gereja Bethel di Sulawesi Utara Gorontalo cukup besar dan saat ini pemerintah pusat melalui Kantor Kementrian Agama RI sangat membutuhkan data valid dari BPH GBI tentang jumlah pejabat gereja yang dimiliki gereja GBI di seluruh Indonesia,terutama di dua daerah ini sulut dan gorontalo,”
“Untuk menindak lanjuti intruksi BPH maka BPD telah memberikan sosialisasi dibeberapa tempat sebelumnya di Kab Kep Talaud, Kota Kotamobagu, Minahasa,Minut terkait sertifikasi kepada pejabat gereja seperti Pendeta pembantu (Pdp), Pendeta muda (Pdm), Pendeta penuh (pdt),”
“Sertifikasi Pejabat GBI tujuan untuk tingkatkan kualitas dan kompetensi yang nantinya akan memberi dampak kepada peningkatan kualitas pelayanan pejabat itu sendiri bahkan organisasi GBI,” tegas Hamba Tuhan Senior GBI Sulawesi Utara
Senada dengan penyampaian Ketua BPD melalui Sekretaris BPD Pdt Theol Sunge ketika ditemui usai bulawanews.com di Rakerwill wilayah Manado, menambahkan tata cara mekanisme sertifikasi yang dilakukan dengan sistem online dan mengirim berka-berkas para pejabat gereja ke BPH
“Apa yang disampaikan oleh Ketua BPD itu sudah menjadi ketentuan yang harus diikuti seluruh pejabat gereja tidak terkecuali karena ini adalah organsasi tentu memiliki aturan dan mekanisme untuk segala sesuatu bisa tertib administrasi,”
“Kami BPD dibantu Pengurus wilayah ditugaskan oleh BPH untuk mengklarifikasi formulir sertifikasi pejabat dan kelengkapannya yang dikumpulkan oleh para pejabat, apakah sesuai dilapangan atau tidak,”
“Dasar pelaksanaan sertifikasi pejabat antara lain pertama I Tim 3:2,kedua Tata Gereja GBI pasal 16 ayat 5 pasal 19 tentang kewajiban dan ketiga SK MPL GBI Nomor:012/MPL i/GBI/2015 tentang pembatasan pengangkatan pejabat dan sertifikasi ulang pejabat gereja,”
“Akan menjadi penting bagi perkembangan pelayanan seorang pejabat gereja GBI dan juga dalam berorganisasi, perlu diingatkan wajib para pejabat gereja ketika hadir mengisi absen dalam setiap pertemuan di wilayah maupun di daerah,kehadiran akan memberikan efek positif, ketidak hadiran tidak akan banyak menolong pejabat gereja, dan dipastikan bisa menerima sangsi organisasi” jelas nya
Lebih lanjut Suami tercinta Sandra Singal ini menjelaskan terkait mekanisme dan tahapan waktu pelaksanaan sertifikasi pejabat gereja
“Kami meminta pengurus wilayah peran aktif membantu karena semua berkas-berkas seperti sertifikat pengangkatan pejabat, surat keterangan Pendeta pembina semua akan di scan dan di email ke BPH, jika pejabat gereja miliki Ijazah Strata I wajib juga dilampirkan transkip nilainya,”
“Terkait batas waktu nya antara Januari 2017 – July 2017 selama tujuh bulan pengumpulan dan verifikasi oleh BPD , kemudian Agustus 2017 – Januari 2018 selama enam bulan data verifikasi lansung oleh BPH,”
“Jika tidak mengindahkan BPH dapat memberikan Surat Peringatan Pertama (SP) bagi pejabat gereja yang tidak melengkapi, kemudian Febuari 2018– Juli 2018,”
“Mei 2018 – Juli 2018 periode pemberian SP kedua disertai pemutusan hubungan sementara, jika sampai Agustus 2018 masih belum juga melengkapi sesuai persyaratan yang diminta oleh organisasi maka tindakan lebih tegas yaitu pemutusan hubungan tetap dan pejabat yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari GBI,” ungka Sekretaris BPD Pdt Theol Sunge
Informasi yang berhasil dirangkum bulawanews.com tercatat di Sulawesi utara dan Gorontalo tercatat 354 sidang gereja GBI dengan hamba Tuhan kurang lebih 900 an pejabat gereja
Di antaranya beberapa pejabat gereja/ gembala juga sidang gereja nya sudah tidak jelas lagi keberadaan nya alias sudah tidak pernah aktif hadir dalam beberapa agenda kegiatan organisasi baik di wilayah maupun daerah, maka dipandang perlu di lakukan sertifikasi secara menyeluruh dan dalam hal ini BPD GBI Sulut-GO dibawah kepemimpinan Pdt Verro Tunas aktfif turun ke wilayah-wilayah untuk sosialisasi sertifikasi dan meningkatkan fellowship sesama hamba Tuhan di lingkungan GBI
Tim liputan bulawanews.com