Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Nusantara Surya Sakti (NSS) secara semena – mena terhadap lima karyawannya Medio 04 Mei 2017 lalu, menuai kritik tajam dari Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) melalui Sekretaris Irawan Damopolii, SH
Menurut Irawan Perusahaan ini melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003, TENTANG KETENAGAKERJAAN, selain itu sikap diskriminasi yang di tunjukkan oleh perusahaan terhadap karyawan yang sudah bekerja hampir liam tahun namun statusnya masih magang ini sangat keterlaluan “ kalau dalam perspektip LSM sikap yang di tunjukkan oleh Perusahaan NSS tentang status kelimanya yang masih di anggap Manggang padahal sudah bekerja hampir lima Tahun, ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) “ ujar pria ini dengan Nada Tinggi.
Selanjutnya menurut Pria berkacamata ini, LP3T akan melakukan advokasi terhadap tindakan semena – mena yang dilakukan oleh NSS terhadap lima karyawan yang di PHK tersebut, dengan membawa persoalan ini kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P), ungkap Irawan dengan nada kesal
Di akhir pernyataannya Irawan meminta kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk menutup Oprasional PT NSS sampai dengan persoalan ini terselesaikan dan apabila terbukti melanggar maka dimintakan sangsi yang tegas termasuk menutup Oprasional Perusahaan.
Sumber SuaraBMR.com