Sebanyak 155 narapidana di Rumah Tahanan Kotamobagu, menerima remisi bertepatan dengan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.,Tujuh naprapidana di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pemberian remisi berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-47PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017. Secara simbolis diserahkan di Halaman dalam Rutan setempat oleh Walikota Kotamobagu Hj Ir Tatong Bara
Kepala Rutan kelas IIB Kotamobagu, Anton Suseno, menjelaskan warga binaan di Rutan Kotamobagu yang memperoleh remisi 17 Agustus 2017 sebanyak 148 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang Napi langsung bisa menghirup udara bebas.
“Warga binaan kita yang mendapat remisi tahun ini berjumlah 155 orang,” kata Anton
Pihaknya berharap, warga binaan yang bebas dapat menerapkan program pembinaan kerohanian, kemandirian sehingga dapat membantu pengembangan dan pembangunan didaerah nya masing-masing
Walikota Tatong Bara, mengajak warga binaan penerima remisi dapat mensyukuri ini sebagai rahmat Tuhan .
“Kembalilah bersama masyarakat untuk hadir bersama dan membangun bersama,” imbaunya.
Turut hadir dalam acara tersebut Forkompimda bersama beberapa pejabat lingkungan Pemkot Kotamobagu (Josh)