PERNYATAAN SIKAP DPP BRIGADE MEO NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)
Nomor: 001/DPPBM/SPS/VIII/2017 Hari/Tanggal : Senin, 07 Agustus 2017
Perihal : Kontroversi Pidato Politik Sdr. Viktor Bungtilu Laiskodat di Halaman Kompleks Yayasan Alfa Omega – Tarus, Kabupaten Kupang Pada Hari Selasa, Tanggal 01 Agustus 2017
Syalom dan Salam Damai dalam Kasih Tuhan Yesus Kristus Juruselamat Dunia…
Tidak dapat di pungkiri bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul kontroversi (pro dan kontra) yang luar biasa di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur pada khusus nya dan Indonesia pada umum nya pasca pidato politik Sdr. Viktor Bungtilu Laiskodat tanggal 1 Agustus 2017 di Kabupaten Kupang.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa Brigade Meo merupakan bagian integral atau bagian yang tidak terpisahkan dari anak-anak bangsa yang senantiasa dan harus mengambil bagian/peran dalam pencapaian cita-cita/tujuan hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Kami Brigade Meo menyadari sepenuhnya bahwa Pancasila merupakan “Staat Fundamental Norm” atau “norma dasar hidup berbangsa dan bernegara” yang menjiwai seluruh aspek kehidupan di wilayah NKRI. Kami memandang bahwa Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang di gali oleh Bung Karno sebagai pendiri bangsa (The Founding Father) dari akarnya yakni “Bumi Indonesia” termasuk dari “Bumi NTT” dan dirumuskan sebagai landasan ideologi yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai NKRI. Dengan demikian, menjadi suatu keharusan bagi kami Brigade Meo untuk terpanggil dalam rangka menjaga dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam menyikapi kontroversi tersebut Brigade Meo sebagai organisasi kemasyarakatan yang setia dan terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di NTT, memandang penting untuk menyatakan sikap terkait dengan kontroversi tersebut. Kami Brigade Meo adalah organisasi masyarakat yang “independen” dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Segala bentuk keterpanggilan dan dukungan yang diberikan oleh Brigade Meo semata-mata murni untuk visi dan kepentingan menegakkan kedaulatan bangsa demi tercapainya tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, dengan beralas pijak pada kerangka pemikiran di atas maka Brigade Meo dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Kami Brigade Meo senantiasa berada di garda terdepan untuk mempertahankan, mendukung dan memperkuat Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan implementasi nilai-nilainya untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia yakni : (1) Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia; (2) Memajukan Kesejahteraan Umum; (3) Mencerdaskan Kehidupan Bangsa; Dan (4) Ikut Serta Dalam Melaksanakan Ketertiban Dunia Yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi Dan Keadilan Sosial.
2.Kami Brigade Meo mendukung pemerintah yang sah dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang – Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kami menyadari benar bahwa dari salinan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kami peroleh, terdapat lima pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang diubah dan 18 pasal yang dihapus. Adapun 5 pasal dalam UUD No 17 tahun 2013 yang di ubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah pasal 1, 59, 60, 61 dan 62. Pasal 1 dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 ini mengubah pengertian ormas menjadi lebih tegas dari sebelumnya. Menurut Perppu No. 2 Tahun 2017, yang di maksud dengan “Organisasi Kemasyarakatan” memiliki pengertian sebagai berikut: “organisasi kemasyarakatan yang selanjut nya di sebut ormas adalahorganisasi yang didirikan yang di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai nya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Berdasarkan definisi ini, Kami Brigade Meo semakin diteguhkan dalam perjuangan untuk mengawal NKRI dari segala macam ancaman dan rongrongan terhadap ideologi negara.
3.Kami Brigade Meo mengajak setiap elemen bangsa untuk peduli, aktif dan berkontribusi secara nyata dan positif memberikan dukungan kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melawan gerakan-gerakan organisasi kemasyarakatan yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
4.Kami Brigade Meo mendukung gerakan dan himbauan dari Sdr. Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mempertahankan dan memperkuat posisi Pancasila serta melawan segala upaya dari kelompok-kelompok pendukung dan pejuang ideologi “Khilafah Islamiyyah” di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada khususnya.
5.Kami Brigade Meo mengajak semua elemen masyarakat NTT untuk mendukung Sdr. Viktor Bungtilu Laiskodat dalam upaya menjaga NTT dari ancaman perpecahan (conflict), ancaman retaknya kerukunan dan ancaman provokasi oleh kelompok-kelompok yang radikal, intoleran dan anti Pancasila terutama kelompok-kelompok yang menyebarkan ideologi “Khilafah Islamiyyah”.
6.Kami Brigade Meo menyerukan dan meminta sikap tegas dan nyata dari partai-partai politik untuk tetap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 45 sebagai ideologi tunggal negara dan melawan semua kelompok dan gerakan-gerakan radikalisme dan anti Pancasila.
Demikian Pernyataan Sikap dan Dukungan Kami Brigade Meo. Semoga Tuhan Menyertai Niat dan Perjuangan Kami. Teriring Salam Damai dan Doa Tulus Kami dalam Kasih Tuhan Yesus Kristus Juruselamat Dunia
Kupang 7 Agustus 2017
DPP Brigade Meo
Plt Ketua Umum Johny Kilapong.MA
Sekretaris Umum Sammy Soru
Sumber : DPP Brigade Meo