Fernando Sembel (Sebelah kiri) bersama sahabat dan pengacara nya usai melapor di SPKT Polda Sulut, Jumat (4/8/2017)(foto/Allan)

Tak Terima Dengan Postingan di FB, Dosen Laporkan Pemilik Akun

Gara-gara melakukan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).Reynold Loho warga manado dilaporkan Harmen Fernando Sembel (35) warga Jalan Roring I No 142 Bahu Lk VIII Kec Malalayang, karena terlapor pada selasa 1 Agustus 2017 dengan menggunakan akun FB dirinya telah menuliskan kalimat yang diduga memiliki muatan penghinaan pencemaranan nama baik dan di posting di grup Manguni

Nando panggilan akrab nya sehari-hari telah membuat laporan pengaduan Nomor:STTLP/582.a/VII/2017/SPKT tanggal 4 Agustus 2017 Pukul 10.30 Wita yang datang ke Polda Sulut di dampingi Dani Bangsa.SH kuasa hukum nya

Usai melapor melalui pesan nya di WhatsApp Jumat(4/8/2017) pukul 13.45 Wita kepada bulawanews,com memberikan konfirmasi terkait langkah hukum yang di ambil nya,berharap laporan nya segera di tindak lanjuti oleh pihak polda sulut

“Sekedar klarifikasi kembali terkait postingan orang yang tidak bertanggung jawab akun FB: reynoldloho karena banyak sekali kolega, keluarga, teman-teman yang menanyakan hal tersebut kepada saya baik lewat telpon, WA maupun Grub medsos lain nya,karna postingan tersebut benar-benar  sangat merugikan nama baik saya dan bukan hanya saya pribadi dan keluarga tentunya pihak lain yang terkait.Dalam kesempatan ini saya akan mengklarifkasi postingan tersebut yg menyebut bahwa salah satu mahsiswa saya merasa dirugikan karena pembayaran uang kuliah tidak saya bayarkan sehingga yang bersangkutan tidak diijinkan kuliah, FAKTANYA yang bersangkutan sampai saat ini sedang dalam proses akademik bahkan sudah masuk tahap ujian akhir, bagaimana dia bisa sampai ketahap itu kalau belum ada penyelesaiaan administrasi pastinya tidak akan bisa,.sehingga postingan yang disampaikan dalam grub manguni itu SALAH BESAR !!! yang mengatakan tidak diijinkan kuliah karena tidak dibayarkan uang sekolahnya.Segala bukti aktifitas akademik ybs ada dan sedang berjalan.Dengan demikian akhirnya kami harus mengambil langkah hukum dan sudah dilaporkan dengan nomor laporan: STTLP/582.a/VIII 2017/SPKT. untuk dapat mempertanggung jawabkan persoalan tersebut . Demikian Klarifikasi resmi dari saya,”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dihubungi via WhatsApp Sabtu pagi (5/8/2017) mengaku belum menerima laporan korban. Namun begitu semua laporan yang masuk tetap diproses untuk memanggil terlapor.

“nanti senin saya cek supaya akurat, kita perlu cek dulu perkembangan nya, petugas bisa di konfirmasi senin,” ujarnya (Tim)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Sri Tanti Angkara: Satu-Satunya Kandidat Perempuan dengan Program Perlindungan Ibu Hamil

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan ...