Sek Disdukcapil Bomong

Disdukcapil Bolmong Sosialisasikan Nikah Massal di Tiga Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  mensosialisasikan Program Nikah Massal pasangan suami-istri (Khusus non-muslim) yang ditujukan kepada masyarakat  yang berada diwilayah Kecamatan Poigar, Lolak dan Sang Tombolang warga yang belum melakukan pernikahan secara resmi.

“Ini dikhususkan bagi warga tidak mampu dan harus sesuai ketentuan hukum perundang-undangan tentang pernikahan,” kata Sekretaris Disdukcapil Bolmong Farida Mooduto.Spd.MM ketika ditemui diruang kerjanya,Selasa (21/11/2017) .

Lebih lanjut,Mooduto, menghimbau kepada Camat  agar dapat  berkordinasi dengan seluruh Sangadi/ Pemuka Agama dilingkup wilayah kerja masing-masing untuk mendata pasangan suami-istri (khusus non muslim) dikarenakan masih banyak warga Bolmong yang sudah menikah secara sah menurut hukum agama namun belum sah menurut hukum negara (belum tercatat dalam register akta perkawinan)

“Persyaratan mengikutii program itu cukup mudah. Warga hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bolmong dan program itu boleh diikuti peserta usia muda dengan catatan harus sesuai ketentuan yang berlaku,”.

“Pasalnya dalam ketentuan itu adalah batas-batas yang digunakan dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Hal itu dilakukan mengingat banyak warga tidak terlalu paham dengan adanya makna pernikahan beserta surat-surat atau dokumennya, dimana kelengkapan itu nantinya sebagai bukti atau mudah dalam kepengurusan surat penting lainnya. dalam segala urusan, dokumen surat nikah diperlukan. Misalnya untuk pembuatan kartu keluarga, pemberian dana bantuan dari pemerintah daerah, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu program Disdukcapil Kabupaten Bolmong adalah angin segar bagi masyarakat setempat yang belum mempunyai akta nikah.

Sesuai informasi untuk kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2017 di Desa Tandu Kecamatan Lolak dan seluruh biaya pelaksanaan pencataan kawin massal tidak dipunggut biaya (gratis) serta berkas calon peserta bias diantar lansung ke Disdukcapil selambat-lambatnya tanggal 24 November 2017 (Salman)

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Komitmen YSK untuk PPPK Sulut Menjamin Kesejahteraan dan Penghargaan Layak

BULAWANEWS.COM, POLITIK – Menjelang pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), calon gubernur nomor ...