Bulawanews.com, Manado – Kesaksian Mukmin Mamonto (78) dalam persidangan kasus sengketa lahan Stella Cs Vs Sientje Cs, Senin (27/11/17) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang membenarkan objek tanah yang berada di kel.Gogagoman Rt.25/Rw.008/Ling. IV kec. Kotamobagu Barat, adalah milik orang tua Sintje Cs (Alm. Hoa Mokoginta –Pen), diragukan oleh Alfrits Mamahit Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kotamobagu, yang dalam hal ini sebagai tergugat dua.
Menurut Mamahit, keterangan yang disampaikan oleh Mukmin dalam persidangan belum bisa dipastikan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa tersebut adalah benar yang pernah diukurnya pada saat ia menjabat pegawai pertanahan pada waktu itu. Sebab, pada saat sidang lokasi objek sengketa oleh majelis hakim PTUN, Jum’at (24/11/17) beliau tidak hadir.
“Saya sangat menyangkan kepada penggugat karna tidak menghadirkan Pak Mukmin pada saat sidang lokasi oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. Sebab, dengan kehadirannya kita akan tahu apakah benar objek yang menjadi sengketa adalah tanah yang pernah diukurnya pada saat itu,” Kata Mamahit saat di wawancarai usai persidangan.
Pun melanjutkan, mengingat tanah yang dimiliki oleh orang tua Sientje Cs tersebar dibeberapa tempat jadi perlu dihadirkan para saksi pada saat sidang lokasi.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum penggugat Bobby Kaunang, SH mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Mukmin dalam persidangan tidak ada kaitan dengan ketidak hadirannya pada saat sidang lokasi. Sebab dengan penjelesannya kepada majelis hakim terkait batas-batas lahan tersebut sama persis dengan yang ada didalam sertifikat, dengan demikian sudah membuktikan bahwa tanah yang pernah ia ukur adalah sekarang yang dipersengketakan.
“Ngawur dia itu, kan Pak Mukmin yang mengukur tanah tersebut atas permohonan orang tua Sintje Cs jadi sudah barang tentu beliau tahu, jadi walaupun tidak hadir tidak jadi soal,” Jelas Bobby sembari tersenyum
Seperti diketahui, Mukmin Mamonto (78) adalah pensiunan pegawai pertanahan (1965-1995 –pen) yang ditugaskan kepala pertanahan W. Keintjem untuk melakukan pengukuran lahan yang diajukan Hoa Mokoginta (Alm) pada tahun 1974 yang kemudian diterbitkan sertifikat atas nama tersebut. Mukmin dalam persidangan ini hadir sebagai salah satu saksi dari penggugat. (Salman)