Bulawanews.com, Kotamobagu- Dugaan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow (sekarang Kotamobagu) di lahan yang berlokasi di kelurahan Gogagoman, RT. 25 RW. 08 Ling.004 atas nama SHM Stella Mokoginta Cs No.2663 tahun 2009 hasil pemisahan dari SHM No. 2657 atas nama Marten Mokoginta (Alm), digugat oleh Dr. Sientje Mokoginta Cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor gugatan 40/41/2017. Pasalnya, penggugat memiliki SHM No. 98 tahun 1978 atas nama Hoa Mokoginta(Alm) dilahan yang sama.
Dengan adanya gugatan tersebut majelis hakim PTUN, Jum’at (24/11/2017) meninjau lokasi objek tanah yang disengketakan dengan menghadirkan kedua belah pihak, dengan tujuan untuk memastikan lahan yang dipersengketakan.
Bobby Kaunang, SH tim kuasa hukum dari Sientje Cs saat dimintai keterangan usai peninjauan lokasi sengketa menjelaskan, bahwa sengketa ini bermula karna pihak BPN kotamobagu diduga telah menerbitkan dua SHM dilokasi yang sama.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, maka selain Stella Cs kami juga menggugat pihak BPN terkait dengan sertifikat ganda ini. Dengan tujuan untuk membatalkan kepemilkan SHM Stella Cs ” Jelas Bobby
Pun menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti pendukung serta beberapa saksi yang diyakini mengetahui jelas siapa pemilik lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Dilain pihak, Laura Lombogia, SH, kuasa hukum dari Stella Cs saat dihubungi media ini via seluler, guna dimintai tanggapannya terkait gugatan ini ia belum memberikan komentar dengan alasan dalam perjalanan. (man)