Sidang Lanjutan Sengketa Tanah, Sientje Cs Hadirkan 3 Saksi Fakta

Bulawanews.com, Manado – Sidang lanjutan sengketa tanah antara Dr. Sientje Mokoginta Cs (penggugat –pen) dan Stella Mokoginta Cs (tergugat –pen) masuk pada tahapan  mendengarkan keterangan saksi penggugat. Setelah sebelumnya dilakukan sidang lokasi objek sengketa, Jum’at (24/11/17) di Kel. Gogagoman Rt25/Rw.008/Ling.IV Kec. Kotamobagu barat.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (27/11/17) ini dipimpin oleh James Saraan, SH.MH serta dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua kubu dan 3 orang saksi fakta dari penggugat.

Mukmin Mamonto (78) pensiunan pegawai pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow (1965-1995) yang hadir sebagai salah satu saksi fakta dalam persidangan tersebut  membenarkan, bahwa objek tanah yang menjadi sengketa saat ini adalah milik Hoa Mokoginta (Alm. Orang tua Sintje Mokoginta –pen).

“Memang benar letaknya di Gogagoman (lokasi objek sengketa – pen) pasalnya, pada saat itu saya yang ditugaskan pertanahan untuk mengukur tanah tersebut dalam rangka pembuatan sertifikat  yang diajukan oleh Hoa Mokoginta,” jelas Mukmin kepada majelis hakim

Tepatnya tahun 1974, lanjut Mukmin, Ia ditemani satu orang rekan sekantornya menuju kantor desa Gogagoman untuk meminta pendampingan dari aparat desa dalam rangka melakukan pengukuran. Setelah pengukuran, berdasarkan pertaruran pertanahan UURI No 21 tahun 1997 pasal 16 ayat 3, pemohon diberikan waktu 3 bulan sebelum dikeluarkannya sertifikat, dengan tujuan menghindari adanya gugatan terhadap lahan tersebut. Berdasarkan itu, dikuluarkanlah sertifikat atas nama Hoa Mokoginta.

Saraan,  ketua majelis hakim saat mengajukan pertanyaan kepada Mukmin terkait siapa saja yang berbatasan dengan tanah tersebut, dengan santai dan ingatan yang masih kuat ia menjelaskan batas-batas tersebut.

“ Sebelah utara berbatasan dengan selokan, sebelah selatan dengan kali dayanan, sebelah barat lahan milik Ibrahim Pundong dan sebelah timur milik Johan Mokoginta” terang Mukmin yang akrab di sapa Tete Nindy.

Begitu halnya yang disampaikan saksi ke dua, Eduard Harisondakh ( 59) dan ke tiga, Eliezer Kadademahe  (52) membenarkan, bahwa lahan tersebut milik mami Hoa (Sapaan akrab Hoa Mokoginta –pen), pasalnya pada saat itu ke dua saksi pernah menggarap lahan tersebut  atas izin dari Hoa Mokoginta.

Adapun dengan keberadaan lahan yang dimiliki Marten Mokoginta (Alm. Orang tua Stella Mokoginta –pen) yang saat ini  diklaim tergugat berada dilokasi yang sama, ketika ditanyakan oleh majelis hakim, ketiga saksi tersebut tidak mengetahui.

Seperti diketahui, setelah mendengarkan para saksi dari penggugat,  sidang akan dilanjutkan pada hari, Senin (04/12/2017) di PTUN Manado dengan agenda mendengarkan saksi dari tergugat. (Salman)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

NK-STA Disambut Hangat di Kobo Kecil: ‘Kadayay Koropot Kaminda i Papa Kinan’ Jadi Simbol Harapan Baru

BULAWANEWS.COM, POLITIK – Kampanye dialogis pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan ...