Bulawannews, Bolmong – Pertambangan Tanpa izin ( PETI) yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR), saat ini sedang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, bahkan sedang ramai di pemberitaan media cetak dan online lokal.
PETI memang merupakan perbuatan ilegal dan bisa mengakibatkan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 158 dan pasal 160 Undang – Undang tentang Minerba. Namun, Penegakan hukum terhadap PETI kerap menjadi dilema bagi aparat penegak hukum, karena eksistensi PETI sangat berkaitan dengan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan.
Dari hasil pantauan bulawanews.com beberapa aktifitas PETI yang ada di Blok Bakan, Tanoyan, Toraut, Mongsi, dan lainnya menjadi mata pencarian primadona bagi masyarakat sekitar tambang. Sebab, hasil tambang memang cukup menjanjikan untuk meningkatkan taraf kesejahteran masyarakat itu sendiri.
Terbukti, beberapa masyarakat Desa Bakan, mengakui bahwa sejak beralih profesi sebagai penambang, ekonomi mereka mengalami peningkatan ekonomi. Meskipun mereka tahu PETI penuh dengan resiko.
“ PETI memang beresiko, tapi harus bagaimana lagi, kami harus mencari makan, dan kami ingin punya penghasilan lebih. Di Desa Bakan semenjak dibukanya pertambangan, kami pun mengadu nasib demi menghidupi keluarga. Karena hasil tambang sangat menjanjikan, dan sangat membantu perekonomian warga,“ ujar Anto salah satu warga Desa Bakan.
Beberapa warga juga mengatakan hal yang sama, mereka menyampaikan sebelumnya mereka hanyalah berprofesi sebagai petani, yang hanya berharap dari hasil panen kebun bulanan dan tahunan. Namun setelah mereka beralih profesi sebagai penambang taraf ekonomi mengalami peningkatan.
Disisi lain, PETI sangat berdampak kepada Lingkungan Hidup, yang bisa mengakibatkan kerusakan alam,yang berpotensi timbulnya bencana, apalagi jika mekanisme pengelolaan pertambangan dikelola secara tradisonal, dan menggunakan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan.
Dilain pihak, salah satu pentolan LSM LP3T Bung Irawan Damopoli memberikan tanggapannya terkait aktifitas PETI yang ada di Bolmong Raya, khususnya di Kabupaten Bolmong, Juma’t (10/11) dikantornya mengatakan, bahwa dari sudut pandang (perspektif) yang berbeda, PETI memang merupakan pelanggaran hukum, namun di sisi lain secara kasat mata dan faktual tidak bisa dipungkiri adanya peningkatan sosial ekonomi masyarakat yang harus dipertimbangkan.
“ Terlepas dari pro dan kontra, banyaknya warga penambang yang menggantungkan hidup mereka di PETI ini, dan ini harus jadi pertimbangan kemanusiaan yang harus jadi perhatian, dan semua ini terjadi karena faktor krisis lapangan pekerjaan, sehingga PETI menjadi solusi sumber kehidupan, ditambah lagi dengan sumberdaya manusia yang minim,”ujar Damopolii.
Sama halnya yang disampaikan Bung Efendi Abdul Kadir saat dihubungi via telpon, selaku Ketua LSM LPKEL ia menyayangkan sikap pemerintah yang hanya melihat aktifitas PETI dari sisi negatif dan mengesampingkan sisi lain yang berdampak besar pada perekonomian masyarakat lingkar tambang.
“Kalo bisa, cepat terbitkan izin pertambangan rakyat agar tidak terjadi kerawanan sosial, sebab ini menyangkut nasib para penambang. Saya selaku ketua LSM LPKEL meminta kepada pemerintah untuk melihat permasalahan PETI ini dari sudut kesejahteraan sosial dan mempermudah proses perizinan pertambangan yang ada.” Tegas Efendi.
Lain halnya sudut pandang Pemerintah Bolmong. Jika mengutip statement Yuda Rantung selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong dibeberpa media lokal terkait PETI ini jelas menyatakan, akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penutupan terhadap tambang yang tidak mengantongi izin dengan alasan akan berpotensi kerusakan lingkungan karna tidak melalui kajian amdal (manado.tribunews, Sulutgonline, Bmrpost ).
(Salman)