Jakarta- Salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah fungsi distribusi. Dalam fungsi tersebut, APBN dilaksanakan untuk mendukung pemerataan ekonomi antar daerah sehingga gap antara daerah satu dengan yang lain akan berkurang.
Salah satu penerapan fungsi distribusi APBN adalah dengan adanya transfer berupa dana desa. Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat pada tahun 2017 adalah sebesar 60 triliun, sama dengan anggaran dana desa yang disiapkan untuk tahun 2018 nanti.
Dalam implementasinya, Presiden Joko Widodo ingin program dana desa dapat menggerakkan perekonomian di desa. “Kita ingin perekonomian di desa bisa bergerak, tidak kalah cepatnya dengan pergerakan perekonomian yang ada di kota,” tegas Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan topik Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor pada Oktober lalu.
Untuk itu, dalam penyaluran dan penggunaan dana desa diperlukan pengawasan baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak masyarakat. Perlunya pengawasan didukung dengan adanya beberapa kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh perangkat daerah/desa di beberapa daerah di Indonesia. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat desa, tidak dapat disalurkan dengan baik dan hanya bisa dinikmati oleh beberapa pihak.
Dalam pengawasan penggunaan dana desa, pemerintah melakukan pemantauan atas penyaluran dana desa dari rekening kas daerah ke rekening kas desa. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan realisasi anggaran dana desa dan sisa lebih penggunaan anggaran (SilPa) dana desa.
Beberapa lembaga negara juga ikut serta dalam pengawasan dana desa seperti KPK, BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian. Namun selain itu, diperlukan juga peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga masyarakat itu sendiri dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi. Untuk itu, masyarakat desa diharapkan peduli terhadap pengelolaan dana desa yang sejatinya juga berasal dari pajak yang telah dibayarkan masyarakat kepada negara.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan membentuk satuan tugas pengamanan dana desa. Satuan tugas tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap jalannya penggunaan anggaran dana desa.
Selanjutnya, masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam musyawarah desa. Setiap masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam menentukan alokasi penggunaan dana desa. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa melalui layanan komunikasi yang disediakan pemerintah dengan menghubungi nomor telepon pengaduan yaitu ke 1500040 atau melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran dana desa, dana desa dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan (**)