Manado, Bulawanews.com – Diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan lanjutan kasus sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (04/12/2017), Saksi tergugat Stella Cs terancam di Polisikan.
Dua orang saksi insial NT dan RM yang dihadirkan tergugat Stella Mokoginta Cs dalam persidangan ke-4 tersebut, dianggap telah memberikan kesaksian palsu oleh kuasa hukum penggugat (Sientje Mokoginta Cs –pen).
Menurut Bobby Kaunang, salah satu kuasa hukum penggugat, mengatakan, bahwa keterangan kedua saksi tersebut tanpa perlu di cermati lebih dalam, tampak berbohong. Hal ini terlihat pada saat saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim, yang mana kesaksian keduanya berbelit-belit atau tidak relevan (tidak bersangkut-paut).
“Terutama NT yang bertugas sebagai pengukur pada waktu itu. Kok bisa, baru pensiun 4 tahun sudah lupa teman sekantor yang bertugas sebagai pengukur tanah, namun sebaliknya, saat ditanyai majelis hakim, siapa pemilik tanah yang berbatasan dengan objek sengketa dan siapa saja yang hadir pada saat pengukuran, dengan gamblang ia menyebutkan satu persatu, Kok bisa yaa..!?” Ujar Bobby sambil tersenyum penuh arti.
Sama halnya yang dikatakan Steivan, juga sebagai kuasa hukum penggugat, terkait keterangan saksi RM yang dianggapnya penuh dengan rekayasa.
“ Katanya setiap saat dengan Linda Mokoginta, tapi kok aneh yah..?, saat ditanyai hakim, kapan Linda meninggal, kenapa tidak hadir pada saat penguburannya, berapa umur linda waktu membuat surat pernyataan, RM tidak tahu. Tapi, ia ingat betul tanggal, bulan serta tahun pembuatan surat pernyataan itu,” terang Steivan
“Jadi, menurut kami keterangan para saksi tersebut sarat dengan kebohongan, kami akan menempuh jalur hukum lain, kami akan pidanakan mereka. Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi para saksi lain agar berkata jujur disetiap persidangan, karna mereka telah terikat janji dengan sumpah.” Pungkasnya
Seperti diketahui, saksi NT adalah pensiunan pertanahan Bolmong (kotamobagu –pen) yang bertugas sejak 1983 dan pensiun 2013, yang dihadirkan sebagai petugas ukur tanah objek sengketa. Sedangkan RM adalah keluarga dari Sientje Mokoginta (penggugat) dan Stella Mokoginta (tergugat) yang dihadirkan sebagai saksi hidup pembuatan surat pernyataan Linda Mokoginta (kakak Sintje Mokoginta) pemilik SHM.98 atas nama Hoa Mokoginta (orang tua Sientje) yang terbit tahun 1974. Berdasarkan pernyataan tersebut menurut kedua saksi terbitlah SHM.2567 atas nama Marthen Mokoginta (ayah Stella) terbit tahun 2009. (man)