Manado, Bulawanews.com – Keterangan para saksi dalam persidangan kasus sengketa lahan antara Sientje Mokoginta (penggugat –pen ) dan Stella Mokoginta (tergugat 2 –pen ) serta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong (tergugat 1 –pen ) di Pengadadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (04/12/2017), sempat membuat majelis hakim kesal lantaran keterangan saksi dianggap berbelit-belit.
“Ingat..!, saudara saksi telah di sumpah, Saudara harus jujur, ada sanksi pidana jika berbohong,” tegur hakim anggota Sanny Pattipellohy, SH.MH dengan nada tinggi kepada saksi tergugat 2 Rudolf Mokoginta (saksi 1 –pen ).
Kejadian ini bermula saat Rudolf dalam kesaksiannya menyatakan, surat peryataan Linda Mokoginta yang isinya membenarkan tanah objek sengketa saat ini milik Marthen Mokoginta (orang tua Stella Mokoginta –pen ), dibuat sebelum turun lokasi. Padahal, pertanyaan sama yang dilontarkan kuasa hukum penggugat Bobby Kaunang, Rudolf mengatakan setelah turun lokasi.
Tidak sampai disitu, Nus Takasihaeng (saksi 2 –pen ) pensiunan pertanahan (1983-2013) yang pada saat itu ditugaskan kepala pertanahan untuk mengukur lahan berperkara tersebut, dalam kesaksianya sering mengucapkan kata “Lupa” ataupun “Tidak tahu”. Namun, terkadang ia menjabarkan secara rinci suasana pada saat dilakukan pengukuran tahun 2009.
“ Yang hadir pada saat pengukuran dari pemohon hanya Ko Maxi Mokoginta (anak Marthen Mokoginta –pen ) dan beberapa orang aparat kelurahan, adapun untuk saksi berbatasan yang hadir saya lupa pak hakim,” jawab Nus kepada majelis hakim.
Namun disisi lain, saat ditanyai lahan siapa saja yang berbatasan dengan objek perkara saat ini, dengan lancara ia menyebutkan satu persatu.
Dengan keterangan para saksi tersebut, ketua majelis hakim Saraan mendesak kepada tergugat 1 untuk menyertakan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penggugat dan tergugat, untuk dijadikan bukti tambahan dengan harapan menghindari adanya kesaksian palsu.
“ Tergugat 1,” seru Hakim Ketua, “dalam persidangan berikut, tolong sertakan berkas SHM. 98 dan SHM 2567 atau sejenisnya, sebagai bukti tambahan, tidak ada alasan hilang, tercecer karna sering pindah kantor, itu adalah berkas negara tidak boleh hilang. Hal ini untuk menghindari saksi berbohong.” Jelas Saraan Hakim Ketua.
Sekilas diketahui, kronologi kasus ini bermula adanya sertifikat tanah ganda, di Kel. Gogagoman, RT. 025, RW. 008, Ling. 04, Kec. Kotamobagu Barat. Diantaranya, SHM. 98 atas nama Hoa Mokoginta (alm. Orang tua Sientje Mokoginta –pen ) yang terbit pada tahun 1974, berasal dari tanah warisan Muku Mokoginta (alm. Orang Hoa Mokoginta dan Marthen Mokoginta –pen ) dan SHM. 2567 atas nama Marten Mokoginta (orang tua Stella Mokoginta –pen ) dibuat pada tahun 2009 berdasarkan surat pernyataan Linda Mokoginta (kakak Sientje Mokoginta –pen ). (Man)