Manado, Bulwanews.com – Sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terkait gugatan Sientje Cs atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2567 atas nama Marten Mokoginta (Alm. Orang tua Stella Mokoginta -pen), masuk pada tahap mendengarkan saksi tergugat.
Dari pantauan media ini, Senin (04/12/17), Stella Mokoginta Cs sebagai tergugat, menghadirkan dua saksi kunci. Yang mana, masing- masing sesuai dengan keterangan keduanya kepada majelis hakim, Nus Takasihaeng saksi 1, sebagai pengukur tanah dan Rudolf Mokoginta saksi 2, sebagai saksi hidup yang memastikan adanya surat pernyataan Linda Mokoginta (anak Hoa Mokoginta -pen) yang isinya membenarkan SHM 2567 berada di Kel. Gogagoman, Rt.025, Rw.008, Ling.04 yang dipersengketakan saat ini.
Jika sidang sebelumnya, Senin (27/11/2017), telah mendengarkan tiga orang saksi dari Sientje Cs pemilik SHM pertama dengan nomor 98 atas nama Hoa Mokoginta (Alm) dilokasi yang sama berjalan lancar. Namun, berbeda dengan proses sidang kali ini, diamana para saksi lebih banyak mengatakan tidak ingat ataupun lupa ketika diberi pertanyaan oleh majelis hakim. ” Lupa pak, tidak ingat pak ” ungkap kedua saksi, kepada majelis hakim.
lebih parah lagi kesaksian Rudolf, yang dianggap hakim selalu berubah dan terkesan berbohong. ” Saksi, jika memberikan keterangan yang jujur, sesuai apa yang di alami, ingat..! anda di sumpah” Ujar Hakim mengingatkan.
Terkait hal ini, kuasa hukum tergugat, Laura Lombogia, SH saat dimintai tanggapannya usai persidangn terkait keterangan saksi, enggan diwawancarai.(man)