Bolmong, Bulawanews.com – Dalam rangka menertibkan sistem birokrasi yang disiplin dan berasaskan undang-undang, puluhan pejabat eselon II Pemkab Bolmong menandatangani surat perjanjian kontrak kerja di hadapan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (14/12/2017) di kantor Bupati.
Yasti mengatakan, penandatanganan kontrak kerja ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. Di mana disebutkan bahwa perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. “Jadi, melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur,” katanya
Menurutnya, kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan saat ini. Tetapi, termasuk kinerja yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi, yang dilihat adalah keberhasilan mengemban atau melaksankan tugas pemerintah baik pada tahun berjalan ini dan juga tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Lanjutnya, dengan ditandatangani perjanjian ini diharapkan dapat melaksankannya dengan penuh tanggung jawab. (**)