Kotamobagu, Bulawanews.com – Sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Memiliki tugas berat pasalnya awal tahun ini masih tercatat sekitar 8.486 warga Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Saat ini dari 91.802 wajib KTP di Kotamobagu, baru sekitar 83.316 jiwa yang melakukan peekaman,itu artinya masih ada 8,486 jiwa yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii
Ia mengatakan untuk memenuhi target,Disdukcapil sendiri telah melakukan berbagai terobosan agar seluruh penduduk yang sudah wajib memiliki KTP-el, dengan cepat melakukan perekaman,” Salah satu terobosan dengan membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan meski hari libur.” ujarnya
Ia pun menambahkan, Disdukcapil juga melakukan pendataan langsung dengan turun ke desa dan kelurahan serta sekolah.“Kami juga terjun langsung melakukan perekaman di 33 desa dan kelurahan serta keliling di sekolah menengah umum yang ada di Kotamobagu,” tandasnya (*)