Kotamobagu, Bulawanews.com – Dinas Sosial Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Roi Paputungan SE, mengatakan, ditahun 2018 ini Beras Sejahtera (Rastra) telah digratiskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Jika sudah digratiskan tidak ada lagi punggutan biaya oleh aparat kelurahan/desa, tahun lalu para penerima manfaat membayar Rp 1.600 per kg, tahun ini gratis,” katanya
Menurutnya untuk tahun ini kouta rastra berkurang, dimana setiap keluarga thanya menerima 10 kg tiap bulannya.
“Kalau tahun sebelumnya masyarakat yang menerima masih mendapatkan 15 kg perbulan,namun untuk 2018 tinggal 10 kg,” tutupnya (*) .