Bolmong – Satu buah Kapal tanpa nama dan tidak dilengkapi surat-surat diamankan berkat kerja sama petugas bea cukai provinsi sulut dibantu dengan polsek sangtombolang dan polres bolmong di pelabuhan alam pangi domisil kecamatan sangtombolang kab bolaang mongondow, Rabu (3/1/2017) tepatnya pukul 11.45 (WITA)
Kapal tersebut diduga melakukan penyelundupan pakaian bekas tanpa memiliki manifest barang, ketika dilakukan penggrebekan kapten kapal berserta awaknya menghilang alias melarikan diri serta membawa automat mesin kapal sehingga kapal tidak bisa dihidupkan
Pantauan Bulawanews.com dilapangan di curigai raibnya para awak kapal tersebut sepertinya sudah dipersiapkan di jemput oleh pihak tertentu.
“Karena bagaimana mungkin awak kapal yang notabene orang asing bisa menghilang begitu saja di pelabuhan” celetuk salah seorang warga yang enggan ditulis namanya
Kapal kayu dua dek tersebut lansung di geledah oleh petugas bea cukai diback penuh oleh aparat polsek sangtombolang dan polres bolmong, hasilnya didapati 2500 bantalan pakaian bekas dengan bobot kurang lebih 100 ton, usai penggeledahan lansung di police line, dan dalam kejadian tersebut pihak bea cukai belum bisa memberikan komentarnya terkait kapal tersebut
“Ya benar ada kapal yang bersandar dipelabuhan alam desa pangi, saya sduah menurunkan tim k e TKP untuk petugas bea cukai disana,” jelas Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan,SIK, seperti yang dilansir dari situs Humas Polres Bolmong
Terkait penyelundupan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 Huruf (a) Tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Ibrahim nata)