SHM Stella Mokoginta Cs Cacat Hukum, PTUN Manado Menangkan Gugatan Sientje Cs

Manado, Bulawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado, Selasa (09/01/2018), memenangkan gugatan Sientje Mokoginta atas kepemilikan bidang tanah oleh Stella Mokoginta di Kelurahan Gogagoman, Rt.25/Rw.008/ Kecamatan Kotamobagu Barat.

Putusan tersebut dibacakan didepan Dr. Sintje Mokoginta bersama kuasa hukumnya Boby Kaunang.SH.MH dan Steiven Sekeon.SH sebagai penggugat, serta Alfrits Mamahit dan Laura Lombogia.SH masing-masing hadir sebagai tergugat dari pihak BPN dan kuasa hukum Stella Mokoginta.

Dari pantauan Bulawanews.com dalam pembacaan putusan tersebut diketahui, 9 sertifikat  hasil pemisahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 2657 atas nama Marten Mokoginta ayah kandung Stella Mokoginta, tidak cukup bukti. Sebab, hal ini berdasarkan pada bukti surat serta keterangan saksi dari tergugat BPN dan Stella Cs dalam persidangan sebelumnya, yang dalam sidang putusan ini ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tidak memenuhi syarat dan batal secara hukum.

Adapun 9 SHM yang dibatalkan tersebut sebagai berikut :

  1. SHM 2662 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Stella Mokoginta.
  2. SHM 2663 tahun 2009 luas lahan 1.747.M2 atas nama Stella Mokoginta.
  3. SHM 2664 tahun 2009 luas lahan 1.987 M2 atas nama Welly Mokoginta.
  4. SHM 2665 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Jantje Mokoginta.
  5. SHM 2666 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Corry Mokoginta.
  6. SHM 2668 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Herry Mokoginta.
  7. SHM 2780 tahun 2011  luas tanah 1.086 M2 atas nama Roby Smith.
  8. SHM 2785 tahun 2011 luas tanah 347 M2 atas nama Welly Mokoginta.
  9. SHM 2786 tahun 2011 luas tanah 398 M2 atas nama Yantje Mokoginta.

Terkait hal ini, Alfrits Mamahit saat dimintai tanggapannya oleh awak media mengatakan, akan melakukan banding terkait dengan putusan hakim tersebut.
“Kami akan banding, sebab ada yang ganjil dari pembacaan putusan tersebut,” tutur Alfrits (mewakili BPN sebagai tergugat).

Sementara itu, Laura Lombogia, SH sebagai kuasa hukum Stella Mokoginta Cs saat hendak dimintai tanggapannya terkait putusan ini, memilih pergi melalui pintu samping pengadilan tanpa mengindahkan awak media.

Adapun Dr.Sientje Mokoginta, menanggapi langka banding yang akan dilakukan tergugat mengatakan, akan mengikuti proses banding jika itu yang dilakukan oleh tergugat.

“Dengan bukti yang kami miliki, serta putusan hakim yang memenangkan gugatan dalam perkara ini, kami optimis,” terang Dr. Sientje.

Sekedar diketahui, Stella Mokoginta adalah istri pengusaha besar Harry Kindangen salah satu pemilik saham dealer Toyota Hasjrat Abadi Kotamobagu. (Man)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...