Bulawanews.com, Manado – Berbekal putusan PTUN Manado, Selasa (09/01) Dr. Sientje Mokoginta Cs bersama tim kuasa hukumnya minggu depan bakal melaporkan Stella Mokoginta Cs ke Polda Sulut, terkait penyerobatan lahan di kelurahan Gogagoman, RT.25/RW.08, Kotamobagu Barat.
Baca : PTUN Manado Kabulkan Gugatan Sientje
Seperti dikutip dari komentarnya di media sosial (medsos) facebook, Jumat (12/01/2018), Dr. Sientje Mokoginta menegaskan, bahwa perkara ini tidak akan sampai sejauh ini kalau saja, pihak Stella Mokoginta Cs mau menerima rencana pembagian tanah tersebut, yang sempat ditawarkannya pada tahun 2003 lalu.
” Sebetulnya pada tahun 2003, anak2 mami Hoa Mokoginta (alm) mau membagikan tanah tersebut dengan anak2 om Hie Mokoginta (alm), tapi mereka tidak puas, malah membuat sertifikat palsu (ganda),” tulis Sientje Mokoginta dalam komentarnya di medsos.
Pun menambahkan dalam komentarnya tersebut, Sientje Mokoginta mengatakan, Stella Mokoginta Cs telah melakukan penyerobotan lahan, serta telah menghadirkan saksi saksi palsu dalam proses persidangan.
“Jadi jangan marah kalau minggu depan sudah dilaporkan ke Polda Manado karna penyerobotan tanah, dan semua pembeli akan dieksekusi (diratakan),” tulis Sientje.
Berikut screenshoots komentar Dr. Sientje Mokoginta di medsos
(Man)