Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, baru-baru ini.
Seperti yang dijelaskan oleh Wakapolresta Manado, AKBP Arya Perdana dalam jumpa pers di depan sejumlah awak media, Selasa (23/01/2018), siang, di Mapolresta.
“Sesuai perintah Kapolresta Manado, kami telah melakukan dua kali penangkapan kasus narkotika jenis sabu,” ujar Wakapolresta, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi.
Penangkapan pertama, kata Wakapolresta, dilakukan terhadap pria berinisial MTT (29), warga Singkil dan NW (23), warga Jalan 17 Agustus Manado. “Keduanya ditangkap saat bertransaksi di belakang Kantor Pajak Manado, Jalan 17 Agustus, Rabu (16/01/2018), sekitar pukul 22.45 WITA,” terangnya.
Dari penangkapan pertama tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,14 gram serta uang tunai Rp 200 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi, yang disita dari MTT.
Penangkapan kedua, lanjut Wakapolresta, dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Manado bersama Tim Resmob Satuan Brimob Polda Sulut, Minggu (21/01/2018), sekitar pukul 23.30 WITA, di SPBU Kairagi Manado.
“Pada penangkapan kedua ini, petugas mengamankan dua pria, yakni HB (34), warga Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara dan FI (24), warga Singkil, Kota Manado,” jelas Wakapolresta. Dari dalam saku celana HB, petugas mendapati dua paket sabu, sedangkan FI tidak ditemukan barang bukti.
Sementara itu Kasatresnarkoba menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perempuan berinisial AR alias Ang (20-an). “Saat akan diamankan, AR sempat membuang bungkus rokok, yang setelah diperiksa ternyata berisi satu paket sabu,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, ternyata satu paket sabu yang diedarkan HB sudah dibagi lagi menjadi dua paket. “Satu paket sudah digunakan bersama teman-temannya dan satu lagi ditemukan di dalam bungkus rokok,” imbuh Kasatresnarkoba.
Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas akhirnya juga menangkap empat teman HB, di wilayah Sumompo, Manado. Keempatnya, masing-masing berinisial JM alias Jon, JS alias Jef, NW alias Nov dan seorang perempuan, PJ alias Pris.
Ditegaskan Wakapolresta, tersangka dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.
Sumber Humas Polda Sulut