Ibu rumah tangga warga kelurahan pobundayan kecamatan kotamobagu selatan, HM dilaporkan ke polisi oleh tetangganya. Pasalnya Rendy Sudiarto (pelapor) tidak terima anaknya CG alias Koko, mengalami tindakan kekerasan diduga dilakukan pelaku.
Kepada Bulawanews.Com, Minggu (21/1/2018) Rendy Sudiarto, menuturkan bahwa ia tidak terima dengan tindakan yang dilakukan pelaku yang tak lain tetangganya sendiri.
“Menurut anak saya, saat itu dia sedang bermain lalu didatangi pelaku dan langsung marah-marah, kemudian menampar pipinya, ” ujar Rendy
Akibat tamparan itu,kata dia, pipi koko memar. Untunglah ditempat itu ada ibu koko, sehingga langsung dicegah.
“Iya, istri saya sempat mengambil foto kondisi koko. Ada memar dibagian pipi, ” kata Rendy.
Diketahui, kejadian ini berawal saat korban, CG alias Koko yang merupakan teman main cucu terlapor, menendang dengan kaki cucu terlapor sebagai tindakan balasan karena sebelumnya dia terlebih dahulu menendamg.
Keberatan dengan tindakan yang dilakukan pelaku, keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmong.
“Saya sudah lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong dengan surat tanda laporan polisi/pengaduan nomor STTLP/70.A/I/2018/RES-BM, kemarin sabtu (20/1/2017),” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan ini, terlapor dapat dijerat dengan uu perlindungan anak. (David)