Kotamobagu, Bulawanews.com – Sebagai wajib pajak, Walikota Ir. Tatong Bara mengimbau dan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kotamobagu, serta masyarakat untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya.
Hal tersebut disampaikan Tatong Bara, ketika dirinya usai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filling di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Selasa (30/1/2018).
“Khusus untuk pimpinan organisasi perangkat daerah serta pejabat struktural lainnya, untuk dapat memberikan contoh kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing untuk menaati dan mematuhi ketentuan perpajakan. Salah satunya, kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),” Tegas Tatong
Langkah dan contoh yang baik Walikota Kotamobagu tersebut, mendapat apresiasi dari pimpinan dan jajaran Kantor KPP Pratama Kotamobagu, kepada awak media Kepala Kantor Denny Tri Satrianto mengatakan, bahwa perilaku membayar pajak yang dilakukan oleh Ibu Walikota adalah contoh yang baik bagi masyrakat.
“Ini sudah sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB Nomor 8 tahun 2015, dimana anggota TNI, Polri, dan kepala daerah menjadi panutan atau pionir dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” Ujar Denny
Denny menambahkan, Apa yang dilakukan Walikota Kotamobagu bersama pimpinan Forkompimda tersebut tentunya untuk merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena 85 persen pendapatan untuk pembangunan daerah, bersumber dari pajak itu sendiri.
“Diharapkan, dengan apa yang telah dicontohkan Walikota tersebut, masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya agar dapat diketahuai berapa jumlah pajak yang akan dibayar”
“Secepatnya, karena batas pelaporan hanya sampai 31 Maret 2018,” jelas Denny mengingatkan (David)