Kotamobagu, Bulawanews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kembali memberikan izin usaha kepada 750 pelaku usaha mikro dan kecil
Bertempat di Ballroom Hotem Sutanraja pada Kamis (8/2/2018) kemarin pembagian izin usaha gratis ini diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Pemberian 750 izin usaha oleh Pemkot Kotamobagu yang sebelumnya menargetkan pertumbuhan 3.400 Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga 2018
“Pemberian izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu indikator kota jasa yang harus kita penuhi dalam membangun dunia usaha,” kata Tatong kepada seluruh yang hadir
Sementara. Kadis Disperindagkop dan UKM, Herman Aray mengatakan, pemkot telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk menjalankan usahanya dengan mengantogi izin usaha pelaku usaha mikro dan kecil
“Tentu dengan telah memiliki izin, ini akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Ketika ada program bantuan dari pemerintah, bisa mengajukan, tidak lagi perlu repot mengurus izin,” ungkap Aray
Salah seorang pelaku usaha asal desa poyowa kecil kecamatan kotamobagu selatan, Wiwin Lanuru yang mendapat perhatian dari pemkot kotamobagu bantuan dengan menapatkan izin usaha gratis ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Tatong Bara Wali Kota Kotamobagu.
“Sukur mo’anto Ibu Tatong Bara atas perhatian dan kepedulian kepada kami (pelaku usaha kecil) tentunya kami akan manfaatkan dengan baik, juga harapan dengan miliki izin ini akan mempermudah mendapatkan fasilitas kredit usaha dari bank pemerintah,” ujarnya dengan penuh keceriaan
Sebelum acara ditutup Ibu Walikota berkesempatan lansung memberikan satu per satu izin usaha kepada pelaku usaha (David)