Kotamobagu, Bulawanews.com – Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sepanjang jalan AH Yani dari perempatan lampu merah depan Masjid Baitul Makmur hingga rumah dinas Walikota Kotamobagu, tidak diperbolehkan parkir di badan jalam
Pada Selasa (6/2/2018) pagi pukul 9.00 (wita) Petugas Dinas Perhubungan dengan dibantu Anggota Satuan Lalulintas Polres Bolmong, akhirnya mengambil sikap tegas setelah berulang kali di ingatkan melalui pengeras suara yang sengaja di pasang
Tidak pandang bulu setiap kenderaan baik itu plat merah maupun pribadi tidak luput tindakan tegas para petugas
Asisten I Nasrun Gilalom yang berada dilokasi ketika di minta tanggapannya megatakan kepda awak media
“Ini langkah yang perlu di apresiasi oleh petugas, karena banyak kali melalui pengeras suara disampaikan, tetapi tidak di indahkan, Nah sekarang dilakukan tindakan tegas,” ujarnya
Pantauan Bulawanews.com, tindakan tegas yang dilakukan membuat sebagian ASN Pemkot Kotamobagu, lansung meninggalkan tugas pekerjaannya sementara hanya untuk memindahkan kenderaan (David)