Roberta Dept Store Kota Kotamobagu

Disperinaker Kotamobagu Himbau Perusahaan Terapkan UMP

Kotamobagu, Bulawanews.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu menghimbau untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8.71 persen dari UMP sebelumnya dari Rp2.598.000.menjadi Rp2.824.286

“Kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 48 Tanggal 31 Oktober 2017,” kata Kepala Dispernaker Kotamobagu Hidayat Mokoginta, Jumat (2/2/2018)

Ia menjelaskan UMP 2018 telah ditetapkan, setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkannya, tetapi jika ada perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMP sebaiknya mulai mengajukan penangguhan kepada gubernur Sulawesi Utara mulai dari sekarang dengan melampirkan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud di antaranya surat kesepakatan tertulis antara pemberi kerja dan pekerja, laporan keuangan dua tahun sebelumnya dan bagi perusahaan yang karyawannya banyak akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Kenaikan UMP ini harus diterapkan perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu terutama perusahaan besar, hotel berbintang dan lainnya,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku UMKM di bawah binaan instansi terkait, lanjut Mokoginta, pihaknya tidak memaksakan pemilik usaha memberikan UMP mengingat para UMKM masih harus berkembang.

“Untuk karyawan di toko-toko kecil juga kita tidak bisa memaksakan, hanya saja kita mewajibkan karyawannya untuk dimasukkan ke dalam program BPJS,” Imbuhnya

Sebagai langkah monitoring, pihaknya telah menyurat ke beberapa perusahaan untuk mentaaati ketentuan

“Kami terus pantau agar perusahaan taati ketentuan, serta direncanakan Bulan Febuari ini akan turun lansung ke perusahaan-perusahaan,”

“jika ada perusahaan yang tidak taat nantinya ada mekanismenya yaitu dengan surat teguran terlebih dahulu,” pungkasnya

Terpisah Manager Roberta Dept Store Resly Lilo ketika ditemui Bulawanews.com diruang kerjanya mengatakan bahwa Roberta sudah menerapkan UMP 2018, sesuai dengan perintah kantor pusat dan standart UMP bukan hanya diberlakukan di Kotamobagu saja melainkan seluruh cabang-cabang Roberta Dep Store

“Kami sudah terapkan UMP 2018 di awal tahun ini mengikuti intruksi kantor pusat,” tutupnya (David/*)

Jumlah perusahan di Kota Kotamobagu pada 2017:

  1. Kecamatan KotamobaguUtara
  • Perusahan Kecil 11,
  • Sedang 1
  • Besar tidak ada
  1. Kecamatan KotamobaguSelatan
  • Perusahan kecil 29,
  • Sedang 3
  • Besar tidak ada
  1. Kecamatan KotamobaguTimur
  • Kecil 51
  • Sedang 7
  • besar 1.
  1. Kecamatan KotamobaguBarat
  • Kecil 192,
  • Sedang 17
  • Besar 3

*) Sumber: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

 

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...