Kotamobagu, Bulawanews.com – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu lima Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan eksekutif, Jumat (9/2/2018).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ahmad Sabir.SE dan diikuti wakil ketua dan para anggota serta dihadiri Walikota Tatong Bara dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) serta unsur Forkopimda.
Ranperda inisiatif DPRD yang diparipurnakan tersebut adalah Ranperda penyelenggaraan kota layak anak, Ranperda perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan darat, Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi serta Ranperda perubahan atas perda nomor 11 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Juru bicara Badan Legislasi (Banleg), Herry Coloay, dalam kesempatannya mengatakan Banleg berinisiatif untuk melahirkan lima ranperda untuk dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot). Katanya hal itu bertujuan untuk menunjang kerja-kerja pemerintah dalam rangka memajukan Kota Kotamobagu agar bisa melebihi daerah lain di Bolmong Raya bahkan di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti sejumlah beberapa Ranperda yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang tapi dokumennya belum mampu disiapkan pemerintah sebagai pengusul Ranperda itu. “Ini menjadi harus menjadi catatan penting Pemerintah Kota Kotamobagu,” katanya.
Pada paripurna, semua fraksi di DPRD menerima Ranperda itu untuk dibahas ke tingkat selanjutnya (Adv/*)