Melongguane, Bulawanews.com – Inspektur Moddy Gumansalangi menyampaikan agar seluruh pejabat tinggi pratama dan camat meluangkan waktu mengisi LHKPN. penyampaian tersebut disampaiakan pada pertemuan yang di gelar di Aula Setda Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (19/2/2018).
Menurutnya jangan menjadi suatu kelemahan pejabat di kab kep Talaud tidak mengisi atau memperbaharui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ini perlu diingatkan dan dipertegas kembali karena sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Terkait kan hal tersebut Inspektorat Talaud sudah melayangkan surat kepada Semua SKPD untuk segera mengevaluasi serta memperbaharuinya dan meminta bantuan kepada para Assisten untuk mengingatkan kepada seluruh pejabat terkait LHKPN,”
“Wajib pejabat tinggi pratama dan camat membuat dan memperbaharui LHKPN selambat-lambatnya batas waktu tanggal 31 Maret,” ujarnya
Lebih lanjut, Ia menambahkan terkait LHKPN ada sangsi menanti akibat kelalaian tidak mengisi atau memperbahurui LHKPN
“Batas waktu sampai tanggal 31 maret jika belum di isi maka konsekuensi bisa di berikan sanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.” Pungkas Gumansalangi.
Sesuai informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara, secara efektif sudah memulai pemeriksaan sejak awal bulan disejumlah daerah kab/kota se Sulawesi Utara termasuk kab kep Talaud tujuannya memastikan regulasi pemanfaatan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota pada penggunaan tahun anggaran 2017. Salah satunya kepatutan pejabat dalam mengisi dan memperbahurui LHKPN (Melky Tumpia)