Hukrim, Bulawanews.com – Kasus yang sempat masuk ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, yakni dugaan kasus tanda tangan palsu dukungan calon independen yang akhirnya kedua terdakwa AG dan FS diputus bebas, tampaknya masih berlanjut.
Setelah Gakumdu mengajukan banding, Ketua Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Rabu (14/2/2017) siang tadi, melapor salah satu saksi yang meringankan terdakwa karena mencatut namanya dan membuat keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan.
“Dari salinan putusan yang saya terima, saksi Suparman Daeng Matara, saat memberikan keterangan pada 8 Februari 2018 mengatakan dia pernah ke rumah saya dan membahas mengenai penahanan terdakwa,” ungkap Musly.
Tertulis juga di salinan tersebut bahwa, Suparman memohon bantuan kepada dirinya.
“Di salinan tertulis, ‘terlapor kerumahnya ketua Panwaslu, yaitu bapak Uci (panggilan akrab Musly). Setelah bertemu dengan bapak Uci, saksi minta tolong bahwa ipar saksi sudah ditahan, tetapi bapak Uci mengatakan tidak tahu. Menurutnya, saksi hanya bertetangga dengan rumah terdakwa, tapi menyatakan tidak kenal. Bahwa ketua Panwaslu mengatakan kasih tahu pada terdakwa apa yang ditanya hakim jawab yang benar, dan saksi tanya lagi mau jatuh putusan berapa pada terdakwa, dan saya katakan nanti akan menghubungi ibu Tatong Bara setelah terdakwa sudah ditahan 7 hari,” urai Musly.
Menurutnya, atas keterangan palsu Suparman tersebut, dirinya keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Bolmong.
“Saya tidak pernah ketemu dengan Suparman, dan atas keterangan palsu saat sidang itu, saya keberatan dan datang melapor,” ujar Musly.(**)