Kotamobagu, Bulawanews.com – Usai pembahasan Ranperda pemekaran Kelurahan Gogagoman, Kamis (1/2/2018) yang turut dihadiri Pemerintah kelurahan bersama masyarakat, lansung di tindak lanjuti dengan memasang patok tapal batas serta persiapan kantor kelurahan Gogagoman hasil pemekaran.
Terpisah Lurah Gogagoman Vanny Pudul, mengatakan pematokan ini merupakan tindak lanjut hasil ranperda pemekaran dengan pihak DPRD Kotamobagu, beberapa waktu lalu.
“Saat ini kami sedang meninjau lokasi 4 wilayah pemekaran kemudian pasang patok tapal batas dan patok persiapan kantor kelurahan pemekaran,” ujar Lurah
Lebih lanjut. Ia menambahkan Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat dari beberapa waktu silam telah diusulkan untuk dimekarkan menjadi Lima kelurahan.
Jika dilihat dari sisi jumlah penduduk, Gogagoman sudah mencukupi. Saat ini jumlah penduduk di Gogagoman ada 16.817 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 4.922, tetapi luas wilayahnya kurang dari persyaratan
“Sesuai ketentuan yang disyaratkan 500 hektar, sementara luas wilayah saat ini hanya 266 hektar,” imbuhnya
Terkait dengan masalah wilayah, Kabag Tapem Anas Tungkagi, mengungkapkan bahwa kendala tersebut bisa diatasi karena dukungan DPRD Kotamobagu. Pihak DPRD siap mengawal hal ini hingga ke biro hukum Provinsi Sulut.
“Memang untuk wilayah sesuai Peraturan Menteri masih kurang yakni disyaratkan 500 hektar sementara luas wilayah saat ini hanya 266 hektar,”.
“Tetapi kami optimis hal ini bisa diatasi karena diatas permen masih ada peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang. Di dalam penjabaran undang-undang tersebut dijelaskan jika pemekaran bisa dilaksanakan asal tujuannya untuk pelayanan masyarakat. Dan hal ini terjadi di Gogagoman. Untuk itu dewan siap mengawal saat konsultasi di provinsi nanti,” pungkas Anas .(*)