Kotamobagu, Bulawanews.com – Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu menetapkan Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan yang diusung koalisi besar partai politik, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Hanura Dan Gerindra serta Jainudin Damopolii dan Suhardjo Makalalag dari jalur perseorangan/independen
Surat Keputusan KPU yang menetapkan kedua calon pilwako dibacakan oleh Amir Halatan.S.Sos komisioner yang membidangi hukum
“Lewat surat keputusan yang dibacakan, memutuskan pasangan-pasangan calon Ir Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan sebagai calon walikota dan wakil walikota dari partai politik atau gabungan partai politik serta pasangan Drs Hi Jainudin Damopolii dan Drs Suhardjo-Makalalg sebagai calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan,”
Ketua KPU Kotamobagu Bali, Nova Tamon menyatakan, ada dua pasangan calon walikota dan wakil walikota dan kedua pasangan calon tersebut sudah resmi menjadi kandidat Pilwako Juni 2018 mendatang.
Pihaknya menegaskan, bahwa pasca rapat pleno ini bahwa mereka sudah bukan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu, Melainkan sudah menjadi calon pasangan walikota dan wakil walikota.
“Setelah penetapan resmi menjadi peserta pemilu, mereka harus mengikuti regulasi tentang kampanye,” terangnya.
Di antaranya Menurutnya, salah satunya mereka tidak boleh kampanye ditempat ibadah. Selain itu juga tidak boleh kampanye di tempat pendidikan. “Untuk kampanye harus sesuai dengan nomor urut pasangan calon,” paparnya.
Tamon menegaskan, bahwa besok pada hari ini Selasa (13/2/2018) agendanya adalah pengundian nomor urut untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu (David) .