Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bolmong melaksanakan pembahasan dokumen Analisis Amdal milik Koperasi KUD Perintis Desa Tanoyan, Kamis (2/1/2018) (Foto/DLH Bolmong)

Melibatkan Masyarakat,LSM Dan pers DLH Bomong Gelar Pembahasan Dokumen AMDAL KUD Perintis

BOLMONG, Bulawanews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Bertempat di Aula Kantor DLH,Kamis (01/02/2018)

Pembahasan dukumen Amdal dibuka oleh Asisten II Ir Moh Yudha Rantung yang mewakili Sekertaris Daerah turut dihadiri Komisi Penilai Amdal, Konsultan tim amdal, instansi teknis terkait, akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur Pers.

Dalam kesempatan Moh Yudha Rantung, menyampaikan sambutan bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan KUD Perintis.

“Lewat pembahasan dokumen Amdal ini nantinya akan menerima saran, masukan dari masyarakat sebagai dasar pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin lingkungan,” ungkap Yudha.

Usai pertemuan, Ketua KUD Perintis, Labot Mamonto mengatakan, apa yang menjadi saran dan masukan dalam proses pembahasan amdal, akan di tindak lanjuti DLH Bolmong  .

“Semua masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan amdal  akan kami penuhi setelah proses penyempurnaan. Terima kasih atas semua masukan yang disampaikan,” ujarnya

Sementara Kadis DLH Abdul Latif.membrikan tanggapan terkait kegiatan yang mana setiap pelaku usaha yang memerlukan izin lingkungan harus melakukan pembahasan terlebih dahulu

“Setiap pelaku usaha wajib melakukan kegiatan pembahasan dokumen terlebih dahulu untuk mendapatkan izin lingkungan,”

“Kegiatan ini juga sebagai amanah undang-undang dan permen lingkungan hidup. Juga untuk menambah pendapatan asli daerah,” bebernya.

Pembahasan dokumen AMDAL tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu dan Kepala Desa Tanoyan Utara Jasman Tonggi, sebagai bentuk dukungan sepenuhnya kegiatan pertambangan yang dilaksanakan KUD Perintis.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat kami mendukung sepenuhnya kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan,” tandas keduanya.

Dalam pembahasan AMDAL KUD Perintis Tanoyan disampaikan penyesuaian regulasi atau aturan dari pemerintah melalui instruksi presiden republik Indonesia tentang larangan penggunaan mercuri.

Terinformasi saat ini KUD Perintis nantinya hanya menggunakan sianida dalam proses produksi dan tidak lagi menggunakan mercuri.

Sekalipun terjadi dinamika dan alot dalam pembahasan AMDAL tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan bersama dengan semua stakeholder untuk dilanjutkan pada tahapan ijin lingkungan. (Man/*)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Peringatan Serius:Lahan Pemakaman Bagian Bawah Penuh, Penguburan Jenazah Dilarang !

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Perkuburan Lokuyu di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi ...