Foto : Rakor KPU Kotamobagu yang turut dihadiri Kesbangpol bersama aparat serta Panwaslu

Pemkot Kotamobagu Hadiri Rakor di KPUD

Kotamobagu, Bulawanews.com – Kepala Kantor Badan Kesbangpol Kotamobagu bersama Camat, Lurah/Sangadi se-Kota Kotamobagu menghadiri rapat kordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu

Bertempat di aula KPU Kotamobagu, Sabtu (10/2/2018) adapun rakor tersebut tentang penentuan zona kampanye dan lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) yang mendengarkan usulan/saran dari camat serta sangadi/lurah

Hasil dari rakor itu nantinya, akan menjadi acuan penempatan/pemasangan APK dan spanduk yang sesuai regulasi tidak bisa dipasang pada rumah ibadah, gedung pemerintah, gedung pendidikan, rumah sakit dan puskesmas, untuk kecamatan hanya 1 Baliho serta 1 spanduk di masing-masing desa/kelurahan

“Rakor ini penting sekali untuk penentuan zonasi penempatan APK, dan jajaran pemerintah kota kotamobagu dalam hal ini camat, lurah/sangadi yang lebuh memahami kondisi wilayah masing-masing untuk penempatan APK, spanduk pemilihan calon walikota dan wakil walikota tahun 2018,” kata Irianto Mokoginta Kaban Kesbangpol

Senada dengan Kaban Kesbangpol . Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Iwan Manoppo.SE.ME mengatakan “Rakor ini intinya kita sepakat terkait penempatan APK ditiap desa/kelurahan ditaruh dilokasi yang terbuka dan startegis,” imbuhnya

Turut hadir dalam rakor tersebut Ketua Panwaslu bersama anggotanya, perwakilan polres  bolmong (David)

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...