Kotamobagu, Bulawanews.com – Kepala Kantor Badan Kesbangpol Kotamobagu bersama Camat, Lurah/Sangadi se-Kota Kotamobagu menghadiri rapat kordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu
Bertempat di aula KPU Kotamobagu, Sabtu (10/2/2018) adapun rakor tersebut tentang penentuan zona kampanye dan lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) yang mendengarkan usulan/saran dari camat serta sangadi/lurah
Hasil dari rakor itu nantinya, akan menjadi acuan penempatan/pemasangan APK dan spanduk yang sesuai regulasi tidak bisa dipasang pada rumah ibadah, gedung pemerintah, gedung pendidikan, rumah sakit dan puskesmas, untuk kecamatan hanya 1 Baliho serta 1 spanduk di masing-masing desa/kelurahan
“Rakor ini penting sekali untuk penentuan zonasi penempatan APK, dan jajaran pemerintah kota kotamobagu dalam hal ini camat, lurah/sangadi yang lebuh memahami kondisi wilayah masing-masing untuk penempatan APK, spanduk pemilihan calon walikota dan wakil walikota tahun 2018,” kata Irianto Mokoginta Kaban Kesbangpol
Senada dengan Kaban Kesbangpol . Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Iwan Manoppo.SE.ME mengatakan “Rakor ini intinya kita sepakat terkait penempatan APK ditiap desa/kelurahan ditaruh dilokasi yang terbuka dan startegis,” imbuhnya
Turut hadir dalam rakor tersebut Ketua Panwaslu bersama anggotanya, perwakilan polres bolmong (David)