Hukrim, Bulawanews.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), telah memasuki tahapan persidangan.
Sidang yang digelar Jumat (2/2/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, mengagendakan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa Anwar Gonibala (63), warga Kelurahan Matali, Kecamatan kotamobagu Timur dan Fuad Syah (45) warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu barat, di dakwa telah memalsukan tandatangan dukungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, yang dibacakan secara bergantian, mengungkapkan kedua terdakwa yang merupakan Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan JaDi-Jo, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dimana dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.
Lebih lanjut JPU dalam isi dakwaannya mengurai bahwa untuk membuktikan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, dilakukan hasil uji laboratorium forensic yang dilakukan di Makassar, hasilnya terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK.
Oleh karena perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 185 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ferry Dilapanga SH, mengajukan eksepsi (penolakan/bantahan) atas dakwaan yang dibacakan JPU. (David)