Foto : Rakor KPU Bersama Panawas Dan Aparat Pemerintah

Sukseskan Pilwako, KPU Gelar Rakor Secara Marathon Bahas APK, Zona Dan Dana Kampanye

Kotamobagu,Bulawanews.com – Bertempat di aula KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sabtu (10/2/2018) menggelar rapat koordinasi bersama, Tim pemenangan 2 paslon, Panwaslu, Polres Bolmong dan stakeholder dalam rangka menyamakan persepsi tentang penentuan lokasi alat peraga kampanye (APK), zona dan dana kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018.

Menurut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Iwan Himawan Manoppo SE ME, KPU akan terus memonitoring aturan kampanye jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kotamobagu, salah satunya melakukan penetapan zona kampanye serta APK yang akan digunakan pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

Amir Halatan Komisoner KPU Kotamobagu Pimpin Rakor Bersama 2 Tim Pemenangan Paslon Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018

Rakor ini berupaya mengantisipasi sejak awal jangan sampai terjadi permasalahan,oleh karena itu pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk menyamakan persepsi bersama entang penentuan zona kampanye dan APK sesuai dengan aturan.

“Kegiatan ini penting sekali terkait penempatan APK berdasarkan usulan lurah/sangadi dan camat dimana lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat pemasangan APK, ukuran bahan APK juga diatur oleh KPU. Seperti brosur, poster, dan pamphlet,”Kata Iwan

Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku, untuk pengadaan APK dan bahan kampanye akan difasilitasi oleh KPU, tetapi pasangan calon dan tim kampanye tetap boleh menambah APK dan bahan kampanye lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU.

Dalam rakor tersebut  lebih jauh dijelaskan terkait pemasangan APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, Kemudian (2) APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; (b). umbul-umbul paling besar ukuran lima meter x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau (c). spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, paling banyak dua buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Foto : Kasat Intelkam Polres Bolmong AKP Tusman Lomboan.SH

Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi APK ditentukan oleh tim pasangan calon terdapat pada Pasal 29: (1) Desain dan materi APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Berikutnya (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Usai rakor dengan aparat, KPU Kota Kotamobagu langsung menggelar Rakor Tata Cara Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye dengan tim penghubung (Liasion Officer) dan pimpinan partai politik se-Kota Kotamobagu.

Ditegaskan pada Rakor tersebut sesuai aturan yang berlaku, jumlah dana kampanye yang bersumber dari perorangan maksimal Rp. 75 juta, sedang sumbangan dari organisasi atau badan hukum dari pihak swasta dan juga partai politik maksimal Rp. 750 juta. Juga aturan yang berlaku terkait dengan laporan dana kampanye.

“Karena bisa saja tanpa ada laporan pasangan calon bisa didiskualifikasi,” kata Amir Halatan, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi dana kampanye.

Kata Amir, pelaporan dana kampanye jadi salah satu hal wajib yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon (paslon) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran.

”Untuk laporan akhir penerimaan, kalau terlambat maka sanksinya adalah pembatalan calon,” tegas Amir (David/*)

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Saga Transfer Adrien Rabiot, Apa AC Milan Masih Punya Peluang ?

BULAWANEWS.COM, SPORT – Adrien Rabiot terus menjadi sorotan dalam rumor transfer yang mengaitkannya dengan AC ...