Ilustrasi

Tingkatkan Penerimaan Pajak, BPKD Himbau Pelaku Usaha Wajib Gunakan Mesin E-Tax

Kotamobagu, Bulawanews.com – Dalam memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor usaha Rumah Makan Hotel, dan Tempat Hiburan yang ada di Kota Kotamobagu (KK).

Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Darrah (BPKD) telah memasang mesin e-tax di 25 tempat usaha

Tetapi masih ada pelaku usaha yang membandel dengan sengaja tidak menggunakan mesin E-Tax ketika melakukan transaksi, dalam hal ini konsumen tidak menerima struk pajak 10% yang dibayarkan kepada pelaku usaha atas pembayaran transaksi dan diduga potongan uang pajak tersebut kemungkinan tidak akan disetor ke kas daerah

Hal tersebut di sampaikan salah seorang ibu rumah tangga warga kel gogagoman yang enggan di publish namanya mengatakan kepada Bulawanews.com, bahwa pada hari minggu usai makan bersama keluarganya di salah satu rumah makan yang terletak di jalan mogolaing, dirinya mempertanyakan kepada kasir rumah makan tersebut karena tidak menerima struk dari mesin E-Tax, dan hanya menerima nota manual juga struk yang tidak tertera potongan sebesar 10 %

“Waktu bayar saya kaget ketika ada tambahan 10%,  dan dijelaskan olehnya katanya itu Pajak, hanya diberikan nota manual warna kuning ditambah struk yang tidak ada tertera pajak” herannya

Lebih lanjut, Ia melihat terpampang di pojok ada X-Banner yang tulisannya Tempat Usaha ini sudah menggunakan E-Tax dalam bertransaksi, Mintalah  STRUK setelah selesai Transaksi “Pajak For Torang Samua” tetapi kenyataanya tidak menerima struk dan transanksinya sudah dikenakan pajak

“Saya sempat tanya kepada ibu yang di kasir, tetapi jawabannya tidak semua makanan dan minuman kena pajak dan mohon maaf kami belum bisa berikan struk, karena orang yang mengetahui menggunakan mesin ini belum datang” imbuhnya

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Bidang Penetapan Pendapatan Ilmar Z Rusman disela-sela kegiatan pemberian SPPT PBB di lapangan pobundayan menjawab

“Laporan ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan rumah makan tersebut, karena keberadaan mesin e-Tax ditempat usaha itu, sebagai upaya pemkot untuk maksimalkan PAD dari pajak, karena semua transaksi tercatat secara online disaat transaksi berlangsung, artinya setoran ke kas daerah jelas jumlahnya,” ujarnya

Direncanakan pada TA 2018 ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan menambah lagi 15 unit Mesin e-Tax, salah satu indikatornya adalah penerimaan dari sektor pendapatan di tahun 2017 lalu  “Kita akan terus menghimbau agar pelaku usaha gunakan mesin E-Tax dalam bertransaksi, karena pendapatan dari sumber pajak untuk perhotelan rumah makan dan hiburan sangat besar,” tutupnya (David)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Peran Kapolres Kotamobagu dalam Meriahkan Natal: Sukseskan Aman dan Kondusif

BULAWANEWS.COM, HUKRIM – Perayaan Natal di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu berhasil berjalan aman dan ...