Foto Ilustrasi (sumber/google)

Berkas Perkara Cabul Tsk AG Sudah di Meja JPU

Hukrim, Bulawanews.com – Berkas perkara cabul dengan tersangkanya AG, (45) warga desa Lobong,  Kecamatan passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini berkas perkaranya telah masuk tahap I.

Dikatakan Kapolsek Passi Iptu Sahroni Derasyid SIP, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan para saksi, akhirnya penyidik merampungkan berkas tersangka pencabulan atas nama tersangka AG.

“Berkas perkaranya sudah tahap I dan telah diserahkan ke pihak kejaksaan pada 2 maret 2018,” katanya, Senin (12/3/2018).

Kapolsek mengungkapkan Sebelumnya dari Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada TSK pada Rabu (21/2/2018) lalu,  AG mengakui telah melakukan perbuatan Cabul terhadap korban perempuan berinisial RG (14).

“Tsk Pertama kali berhubungan badan sekitar bulan agustus 2017, hanya saja tanggal dan harinya Ia (Tsk) lupa.  Perbuatan tersangka dilakukan Sekitar 05.00 wita (waktu subuh) saat ibu korban Hisa Ginoga (istri tsk) pergi ke kali (kuala),” imbuhnya.

Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul tersebut sudah 5 kali dan dilakukannya setiap jam 05.00 wita (waktu subuh). Saat ini korban sudah hamil 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Anthony Romadhona, SH, ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa berkas pencabulan yang atas nama terdakwa AG, sudah lengkap kemungkinan tidak lama lagi akan langsung Tahap II.

“Intinya terdakwa mengakui perbuatannya, berkasnya sudah lengkap kemungkinan akan langsung tahap 2. Pasal yang dikenakan kepada terdakwa, pasal 81 ayat 3,” (**)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

NK-STA Disambut Hangat di Kobo Kecil: ‘Kadayay Koropot Kaminda i Papa Kinan’ Jadi Simbol Harapan Baru

BULAWANEWS.COM, POLITIK – Kampanye dialogis pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan ...