Kotamobagu, Bulawanews.com – Hingga saat ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu mengaku belum menerima surat resmi dari BKN maupun Men-PAN tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender.
“Kami belum menerima secara resmi dari BKN maupun Menpan tentang regulasi tersebut,”terang Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, Rabu (14/3/2018)
Tentang hal tersebut, yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Sahaya mengaku tidak tahu. “Kami juga belum tahu seperti apa, tetapi jika itu sudah menjadi regulasi pasti akan diterapkan, karena saat ini ASN pria bisa mendampigi istrinya saat melahirkan dengan mengajukan cuti,”pungkasnya
Di peraturan tersebut disebutkan cuti alasan penting (CAP) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS (David)