Kotamobagu, Bulawanews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu menyatakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan di bidang pengurusan perizinan/non perizinan bagi masyarakat
Hal tersebut membuahkan hasil yang baik, terbukti sepanjang Tahun 2017 DPMPTSP berhasil menorehkan progress serta pencapaian yang baik
“Alhamdulilah, DPMPTSP bersama seluruh jajaran berhasil mewujudkan layanan prima dengan mengeluarkan 3.854 izin usaha yang telah diterbitkan pada 2017,” kata Noval Manopo Kadis DPMPTSP kepada Bulawanews.com, Rabu (21/3/2018)
Noval menyebutkan pencapaian sepanjang Tahun 2017 sangat baik dengan harapan pada Tahun 2018 pihaknya bersama seluruh jajaran akan lebih meningkatkan pelayanan
Di karenakan pada Tahun 2018 ini ada beberapa usaha yang akan segera dibuka, karena Kotamobagu miliki potensi peputaran uang yang baik, sehingga menarik minat investor/ pelaku usaha untuk membuka usahanya
“Salah satu upaya kami adalah tetap mengratiskan pengurusan izinnya, kecuali ada beberapa yang harus dibayar seperti Fiskal daerah itu wajib, dan lainnya retribusi yang diatur oleh Perda,” imbuhnya
Menurutnya, DPMPTSP Sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009, adalah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinanan dan non perizinan diwajibkan untuk memprioritaskan pemenuhan dan pelaksanaan standar pelayanan publik (Juita)