Kotamobagu, Bulawanews.com – Tingkat kesadaran beberapa pelaku usaha untuk membayar retribusi pemeriksaan/pengujian alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran di Kota kotamobagu sangat rendah.
hal ini disampaikan Kabid Damkar dan Sapras Erwin Sugeha bahwa, paska diselenggarakannya sosialisasi beberapa waktu lalu terkait pentingnya membayar retribusi alat pemadam kebakaran (APAR) sampai saat ini masih ada 9 perusahaan yang belum juga mebayar retribusi APAR tahun 2017.
“Padahal tidak seberapa yang harus dibayarkan oleh pengusaha dibandingkan dengan keselamatan kerja, hanya 100 ribu pertahun,” ujar Erwin, Jum’at (16/03/2018) via whatsapp
Lebih parahnya, lanjut Erwin bahkan ada perusahaan yang tidak mau menyediakan alat Damkar.
“Dari semua SPBU yang ada di Kotamobagu, hanya SPBU Pontodon yang enggan menyediakan Damkar sebagai salah satu syarat keselamatan dalam bekerja,” pungkas Erwin
Berikut 9 perusahan yang dimaksud :
- Pertamina Pontodon
- Hotel Wijaya Mogolaing
- Hotel Dream Kotobangon
- Hotel Smart Kotobangon
- Hotel Endang Rahayu
- Bank Mandiri
- Eramart Mogolaing
- Eramart Gogagoman
- Gudang Roko Apache Sinindian
(David)