Kotamobagu, Bulawanews.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, Edwin Kamurahan menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus pelayanan di Kantor BPN untuk mengurus sendiri kepengurusan sertifikat tanah,
Hal ini tersebut disampaikannya, agar tidak terlalu mengeluarkan dana lebih, Dan penerbitan sertifikat sudah menggunakan pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP).
“Pengurusan sertifikat tanah tidak sulit, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, sertifikat pasti cepat selesai,” terangnya kepada Bulawanews.com usai kegiatan penyuluhan di kelurahan Mongkonai, Kamis (22/3/2018).
Yang menjadi kendala, menurutnya adalah ketika berkas yang tidak lengkap, sehingga berkas semakin menumpuk di kantor selama bertahun – tahuh karena masyarakat sendiri enggan melengkapi
“Jadi jangan salahkan BPN kalau pengurusan sertifikatnya tidak selesai – selesai hingga bertahun – tahun dan kami tidak pernah menyulitkan pelayanan,”
“Apalagi pengurusan yang berhubungan tinjauan fisik lapangan seperti pengukuran tanah, biasanya terjadi kendala-kendala seperti tetangga tidak ada ditempat saat penempatan patok tanda batas dengan tetangga,” ujar mantan Kakan BPN Talaud
Lebih lanjut, Ia mengatakan tidak ada prioritas pelayanan kepada PPAT/Notaris, pelayanan yang diberikan semua sama, mereka tetap mendaftar ke loket dan tidak ada yang menjadi prioritas dalam hal pelayanan dan tetap mengantri.
“Memang sebelum pengurusan sertifikat ke BPN wajib melalui PPAT Notaris atau Kecamatan setempat setelah itu PPAT memberikan surat pengantar ke BPN dan perubahan Akte Jual Beli,” pungkasnya (David)