Kotamobagu, Bulawanews.com – Badan Kesbangpol Kotamobagu, melalui Sekertaris Badan, Hendra Makalalag mengimbau para pengguna media sosial (medsos) untuk tidak menyebarkan kebencian lewat unggahannya.
Masyarakat diingatkan untuk bijak dalam menggunakan layanan internet karena kini pasal karet soal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai sudah tidak lagi multitafsir.
“Kita harus berhati-hati ketika menggunakan internet, jangan gampang membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Karena yang dijerat oleh UU ITE bukan hanya yang membuat informasi, tapi juga yang menyebarkan,” tutur Makalalag saat ditemui oleh awak media di kantornya, Jumat (9/3/2018). (**)