Pemkot Kotamobagu Pastikan Tidak Berikan IMB Bangunan Yang Berada Dekat Bantaran Sungai

Kotamobagu, Bulawanews.com –Seiring dengan kejadian banjir yang hampir tiap tahu melanda Kota Kotamobagu serta alasan keselamatan, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan lahan yang berada didaerah bantaran sungai

“Daripada membahayakan keselamatan masyarakat, Pemkot tidak akan terbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi lahan yang berada dekat disekitar bantaran sungai.” Tegas Sekot Kotamobagu Adnan Massinae kepada awak media usai Apel Siaga di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Senin (5/3/2018)

Karena pertimbangan itu, Sekot berharap masyarakat dapat memahami keputusan pemerintah kotamobagu “Ketika saya turun kemarin ternyata ada penyempitan saluran air yang terjadi di kampung baru yang dahulunya kuala, sekarang bukan kuala,” Imbuhnya

Penyampaian Sekot tersebut dipertegas kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala Seksi Pertanahan Dan Pemanfaatan Ruang Shirley C Tulangi.ST

“Syarat untuk permohonan IMB didaerah bantaran sungai jarak antara rumah dan sungai 3-5 meter,” ujarnya

Menurutnya bangunan yang ada di sepanjang sungai agoan di kampung baru sudah banyak bangunan yang tidak sesuai lagi dengan garis sepadan yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu

“Untuk kedepannya kami akan lebih intensifkan sosialisasi kepada masyarakat dengan bekerja sama pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan terkait aturan mendirikan bangunan dibantaran sungai,” tutupnya (David)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...