Hukrim, Bulawanwes.com – Terkait postingan di Media sosial akun facebook milik Robin yang menulis sebuah postingan bahwa suami dari Geza Rauw (25) yakni Michael Lukas (27) pelaku penikaman terhadap Novadi Tiwa (20) dibantah keras.
Ia menegaskan postingan itu adalah pencemaran nama baik kepada suaminya.
“Ini pencemaran nama baik kepada suami saya dan sebuah fitnah, Tidak mungkin suami saya melakukan penikaman apalagi, Michael tidak mengenal korban,” ucapnya dengan nada kesal, Jumat (9/3/2018)
Sementara itu, Michael Lokas mengungkapkan keheranannya atas postingan di medsos yang sudah beredar secara luas yang menyebut dirinya pelaku penikaman.
Menurutnya, mereka salah orang dan atas kejadian itu membuat dirinya bersama keluarganya terganggu.
“Salah orang, bisa saja pelaku memiliki kemiripan dengan saya, Tetapi yang jelas bukan saya, dan korban pun saya tidak kenal, kapan kejadiannya pun saya tidak tahu, tiba-tiba muncul postingan tersebut,” bebernya.
“Yang jelas postingsn itu membuat saya tidak nyaman lagi. Rabu 7 maret pukul 11.20 (wita) saya didampingi keluarga melapor ke Polres Bolmong dengan dugaan pencemaran nama baik dengan nomor LP: STTLP/214/III/2018/SULUT/ RES BM,” imbuhnya.
Lebih lanjut Michael menerangkan bahwa ia siap jika diperiksa pihak kepolisian terkait postingan tersebut, karena tidak melakukan penikaman, dan ingin secepatnya bertemu dengan korban dan keluarganya untuk mengklarifikasi bahwa bukan dirinya pelaku penikaman.
“Saya ingin sekali bertemu dengan korban dan keluarga, dan akan bersikap kooperatif dihadapan polisi jika nanti dipanggil, untuk menjelaskan bahwa dirinya bukan pelaku,” imbuhnya Terpisah Robin Langkun ketika ditemui Bulawanews.com, Sabtu (10/3/2018) dirumah kerabatnya di kelurahan kotabangon memberikan klarifikasi terkait postingan di akun FB nya beberapa waktu lalu yang berujung laporan polisi terhadap dirinya.
“Apa yang saya posting itu berdasarkan pengakuan dua orang korban yang mengenali dia (Michael.red) dari ciri-ciri fisiknya,” akunya.
“Saya pun siap menghadapi laporan mereka, dengan catatan si pelapor harus datang ke polres bertemu dengan korban,” tegas Robin.
Hasil konfirmasi Bulawanwes.com kepada salah seorang penyidik Bripda Randa Paputungan, Sabtu (10/3/2018) melalui sambungan telpon selulernya mengatakan, kasus pelaporan penikaman tersebut telah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polres Bolmong.
“Sejauh ini kami sementara melakukan pengembangan penyelidikan,” tutupnya (David)