Kabid Perijinan, Rusdi Pudul

Tempat Hiburan di Kotamobagu Wajib Pakai Peredam Suara

Kotamobagu, Bulawanews.com – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan bagi pelaku hiburan seperti karaoke, café dan lain-lainnya, terutama terkait pemakaian peredam suara yang harus dilakukan oleh pemilik tempat hiburan

Hal disampaikan Kadis DPMPTSP Noval Manopo melalui Kepala bidang (Kabid) Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rusdi Pudul kepada Bulawanews.com, Senin (12/3/2018)

“Tentunya pertama tempat usaha hiburan seperti Karoeke, Café harus miliki peredam suara yang sesuai standar agar tidak menimbulkan kebisingan bagi tetangga sekitarnya,” Kata Pudul

Menurutnya, dalam operasional kegiatan usaha sering mendapatkan complain terkait kebisingan, tentunya peredam suara itu harus menjadi perhatian kami untuk benar-benar memastikan

“Jangan kedepan ketika kami sudah keluarkan izin, tanpa memperhatikan kualitas peredam suara tiba-tiba muncul complain dari masyarakat,” tutupnya

Pantauan Bulawanews terdapat beberapa tempat hiburan seperti karoeke dan café sejauh ini ketika dikonfirmasi ke beberapa kelurahan belum mendapatkan complain dari masyarat sekitar akibat suara yang ditimbulkan dari tempat usaha tersebut (Juita)

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...