Kotamobagu, Bulawanews.com – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan bagi pelaku hiburan seperti karaoke, café dan lain-lainnya, terutama terkait pemakaian peredam suara yang harus dilakukan oleh pemilik tempat hiburan
Hal disampaikan Kadis DPMPTSP Noval Manopo melalui Kepala bidang (Kabid) Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rusdi Pudul kepada Bulawanews.com, Senin (12/3/2018)
“Tentunya pertama tempat usaha hiburan seperti Karoeke, Café harus miliki peredam suara yang sesuai standar agar tidak menimbulkan kebisingan bagi tetangga sekitarnya,” Kata Pudul
Menurutnya, dalam operasional kegiatan usaha sering mendapatkan complain terkait kebisingan, tentunya peredam suara itu harus menjadi perhatian kami untuk benar-benar memastikan
“Jangan kedepan ketika kami sudah keluarkan izin, tanpa memperhatikan kualitas peredam suara tiba-tiba muncul complain dari masyarakat,” tutupnya
Pantauan Bulawanews terdapat beberapa tempat hiburan seperti karoeke dan café sejauh ini ketika dikonfirmasi ke beberapa kelurahan belum mendapatkan complain dari masyarat sekitar akibat suara yang ditimbulkan dari tempat usaha tersebut (Juita)