Hanya satu nomor yang dapat dihubungi: 4444.
Tehnologi, Bulawanews.com – Berbagai informasi sudah sering disampaikan oleh Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberlakukan blokir penuh terhadap kartu SIM prabayar yang tidak terregistrasi pada Selasa 1 Mei 2018.
Seluruh layanan pada kartu yang terblokir meliputi panggilan dan pesan keluar-masuk serta data internet tidak bisa lagi digunakan.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli, menegaskan operator wajib menaati perintah pemblokiran pada nomor kartu seluler prabayar sejak 1 Mei 2018.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum terregistrasi ulang, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” kata Ramli, Jumat, 27 April 2018.sebagaimana dikutip siaran pers Kementrian Kominfo
Terkait akan hal tersebut masyarakat tidak perlu cemas, sepanjang masa berlaku kartu SIM belum habis masa waktunya, Walau kena diblokir pengguna masih lakukan registrasi ulang lewat SMS ke 4444
Usai melakukan registrasi maka layanan telekomunikasi yang diblokir akan dipulihkan kembali
Sementara itu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta para penggna nomor prabayar untuk segera lakukan registrasi ulang nomornya
Melalui Ketua Umum ATSI Merza Fachys menegaskan, operator tidak akan menghimbau lagi kepada pengguna untuk registrasi ulang
“ATSI tidak akan imbau lagi, tapi minta semua pelanggan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan sebelum 30 April. Setelah itu, tidak ada registrasi ulang tapi registrasi kartu baru yang tata caranya seperti disosialisasikan sejak 31 Oktober,” kata Merza seperti dikutip dari detiknet. (David/*)