Kotamobagu, Bulawanews.com – Begitu gencarnya pemberitaan media nasional maupun lokal terhadap informasi terkait produk makanan berkaleng yang mengandung cacing
Tim terpadu Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan Dan Satpol PP menggelar sidak terhadap 27 merek dagang makanan kaleng yang positif mengandung parasit cacing di beberapa toko yang ada di kota Kotamobagu, Selasa (3/4/2018)
Sidak yang digelar merupakan bentuk antisipasi dan respon cepat tim untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Dari sidak yang dilakukan tidak ditemukan adanya merek atau jenis ikan kaleng yang di rilis oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, tetapi hanya ditemukan beberapa kaleng yang sudah hampir kadar luarsa serta rusak kemasannya
Kepala Dinas Perdagangangan,Koperasi Dan UKM, Herman Aray menjelaskan dalam sidak ini tidak ditemukan produk ikan makarel kaleng yang masuk dalam daftar yang mengandung parasit cacing.
“Dari beberapa toko yang kami lakukan sidak tidak mendapati ikan kaleng yang diduga mengandung cacing, kami periksa satu persatu produk ikan kaleng dan ditemukan beberapa produk kaleng yang rusak diantaranya juga sudah mendekati expired,” ujarnya kepada awak media
Lebih lanjut, Ia menambahkan Disperindang akan terus mengawasi serta menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila membeli produk tersebut jika ditemukan cacing (Juita)