Paputungan : Laporkan Jika Beras Tidak Layak Konsumsi
Kotamobagu, Bulawanews.com – Warga penerima beras sejahtera (Rastra) di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diminta segera melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) jika beras yang dibagikan tidak layak konsumsi atau ukuran timbangannya tidak sesuai
“Masyarakat wajib melaporkan jika Rastra tidak layak konsumsi dan tidak sesuai ukuran timbangannya ke pihak Dinas Sosial,” kata Kepala Bidang Sosial Roi Paputungan, diruang kerjanya, Kamis (5/4/2018)
Lebih lanjut Paputungan,menambahkan jika masyarakat mendapati Rastra yang bermasalah agar segera mengembalikan ke pemerintah kelurahan/desa, Dan meminta kepada pihak Bulog berkewajiban untuk menggantinya “Masyarakat penerima yang mendapatkan beras Ratra bermasalah bisa kembalikan ke kelurahan/desa, Dan pihak Bulog berkewajiban menggantinya,”tegas Paputungan
Dia mengungkapkan, khusus untuk beras yang disalurkan lewat program Rastra wajib berkualitas dan layak dikonsumsi
“Sesuai standarnya, beras layak konsumsi wajib diberikan kepada masyarakat yaitu beras dengan kualitas medium,” tutupnya (Juita)