Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud, Djamaluddin Liputo, S.Sos (melky/foto)

Disperindag Talaud Antisipasi Peredaran Ikan Kaleng Mengandung Cacing

Talaud, Bulawanews – Ada 27 produk makanan ikan kaleng mengandung cacing yang di rilis oleh BPOM RI yang membuat masyarakat umumnya resah dan takut mengkonsumsinya, Dalam hal ini Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan antisipasi untuk mencegah peredarannya secara luas di masyarakat daerah kepulauan ini

Dua puluh tujuh merek produk makarel kaleng tersebut adalah ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC. Saat ini BPOM telah memerintahkan seluruh produsen merek itu untuk menarik produk yang telanjur beredar di pasaran.

Dengan dibantu instansi terkait pada Jumat, (6/4/2018) melakukan pemberitahuan serta pengecekan produk-produk tersebut ke beberapa toko maupun kios-kios kepada para Pedagang.

Alhasil setelah dilakukan pengecekan di beberapa toko maupun kios-kios kepada para pedagang sembako di wilayah Melonguane, di dapatkan  sampel berbagai jenis ikan kaleng.Nantinya dalam waktu dekat akan dilakukan uji penelitian di laboratorium

“Jika hasilnya positif semua jenis ikan kaleng yang mengandung cacing, itu akan ditarik dari peredaran. Sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi ikan kaleng tersebut (jika ditemukan berbahaya),”ucap Kabid Perdagangan, Djamaluddin Liputo, S.Sos

Sejauh ini sesuai hasil pengawasan di lapangan, pihaknya hanya menemukan produksi Ikan Kaleng lokal seperti Sarden. Tapi kalau jenis ikan kaleng impor, itu jarang ditemukan. Sehingga kecil kemungkinan ditemukan ikan kaleng yang terdapat cacing.

“Tapi kalau jenis ikan kaleng impor, itu jarang ditemukan. Sehingga kecil kemungkinan ditemukan ikan kaleng yang terdapat cacing,” pungkasnya

Pantauan Bulawanews.com di Melonguane masih terdapat kebanyakan ikan kaleng produk lokal merek Sarden, Menindaklanjuti kedepannya tetap akan dilakukan pengawasan di lapangan, Serta meminta para pelaku usaha tidak menjual produk-produk yang sudah dilarang oleh BPOM RI dan agar masyarakat melaporkan segera (Melky Tumpia)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Sri Tanti Angkara Sampaikan Duka Cita Mendalam di Rumah Duka Fredy Wong

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU –  Sri Tanti Angkara (STA), istri Kepala BP2MI RI Benny Rhamdani, menunjukkan rasa ...