Foto Ilustrasi

Dugaan Penyebaran Berita HOAX, Polres Bolmong Tunggu Laporan

Hukrim, Bulawanews.com – Terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong/HOAX yang dilakukan salah satu media siber tentang pergantian Lurah Gogagoman Vanny Pudul. S.Sos

Pantauan Bulawanews.com akibat berita sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu dari Pemerintah Kota Kotamobagu, yang di khawatirkan bisa menimbulkan gejolak dimasyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan jelang pelaksanaan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota kota Kotamobagu Tahun 2018

Akan segera ditindaklanjuti Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Hanya saja pihak Polres Bolmong masing menunggu laporan dari pihak-pihak terkait, Karena ada subjek dan objek yang dirugikan dalam hal ini Pemkot Kotamobagu dan Lurah gogagoman sebagai pihak yang dirugikan atas dugaan pemberitaan tersebut

Demikian sebagaimana disampaikan Wakapolres Bolmong Kompol Suharman Sanusi.SIK saat berbincang dengan Bulawanews.com, Sabtu (28/4/2018) disela-sela festival kuliner di lapangan Mogolaing, kelurahan Mogolaing

“Kalau memang itu ada tindak pidananya dan dilaporkan Polres Bolmong pasti kita segera proses sesuai aturan hukum yang berlaku, Apalagi operasi cyber crime masih terus memantau aktivitas sosial media,” ucap Suharman

Sementara itu Pjs Walikota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta ditemui usai jamuan makan siang acara festival kuliner, mengatakan,kepada awak media bahwa berita yang telah bererdar itu HOAX, Karena dirinya sebagai Walikota tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut dan tidak mengeluarkan surat pergantian Lurah Gogagoman dan meminta masyarakat jangan sampai termakan isu hoax yang dapat merusak stabilitas keamanan di masyarakat.

“Saya tidak dikonfirmasi terkait berita tersebut, Saya kaget ketika tahu berita ini. Dan Saya tidak pernah menandatangani surat pergantian lurah,”

“Saya mengimbau agar masyarakat jangan termakan isu ini. Sekali lagi itu tidak benar,” pungkasnya.

Pelaku penyebar HOAX bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik atau Undang-undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (David)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Dukungan Masyarakat Semakin Menguat ! Keluarga Besar Victor Timo dan Warga Gogagoman Nyatakan Dukungan untuk NK-STA

BULAWANEWS.COM, POLITIK –  Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan ...